Kupang, KabarkotakupanG.com - Anita Yakoba Gah, Anggota DPR RI
yang saat ini maju sebagai Calon anggota DPR RI asal Partai Demokrat dilaporkan
ke polisi oleh Badan pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur, Selasa 18 Februari
2014 malam.
Anita dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah melakukan tindak
pidana pemilu yakni melakukan kampanye media sebelum waktu yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu NTT, Nelce Ringu
kepada wartawan kemarin sore megatakan, pihaknya sudah meneruskan laporan ke
polisi terhadap Caleg DPR RI atas nama Anita Jakoba Gah karena melakukan
kampanye media atau memasang Iklan mendahuli jadwal.
Menurut Nelce, setelah melakukan
kajian dan upaya klarifikasi dari caleg DPR daerah pemilihan NTT 2 itu, maka
Bawaslu bersama Gakumdu menemukan adanya unsur tindak pidana dalam hal kampenye
media sehingga diteruskan ke polisi.
Nelce mengaku, telah mengundang
Anita Gah untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran kampanye yang
dilakukannya, namun dua kali undangan yang diberikan tidak diindahkan.
Ia juga mengatakan, Kampanye media
yang dilakukan caleg DPR RI ini, dilakukan di sejumlah media lokal di NTT.
Selain Anita Gah, Bawaslu NTT juga sedang mengkaji sejumlah caleg DPR RI yang
melakukan kampanye diluar jadwal dan jika memenuhi unsur pidana, maka akan
diteruskan ke polisi. (Joey)
0 komentar:
Posting Komentar