Test Footer 2

Pages

Kamis, 20 Februari 2014

Melakukan Tindak Pidana Pemilu, Anitah Gah Dilaporkan Ke Polda NTT

Kupang, KabarkotakupanG.com - Anita Yakoba Gah, Anggota DPR RI yang saat ini maju sebagai Calon anggota DPR RI asal Partai Demokrat dilaporkan ke polisi oleh Badan pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur, Selasa 18 Februari 2014 malam. 

Anita dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah melakukan tindak pidana pemilu yakni melakukan kampanye media sebelum waktu yang ditetapkan.

Ketua Bawaslu NTT, Nelce Ringu kepada wartawan kemarin sore megatakan, pihaknya sudah meneruskan laporan ke polisi terhadap Caleg DPR RI atas nama Anita Jakoba Gah karena melakukan kampanye media atau memasang Iklan mendahuli jadwal.

Menurut Nelce, setelah melakukan kajian dan upaya klarifikasi dari caleg DPR daerah pemilihan NTT 2 itu, maka Bawaslu bersama Gakumdu menemukan adanya unsur tindak pidana dalam hal kampenye media sehingga diteruskan ke polisi.

Nelce mengaku, telah mengundang Anita Gah untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran kampanye yang dilakukannya, namun dua kali undangan yang diberikan tidak diindahkan.

Ia juga mengatakan, Kampanye media yang dilakukan caleg DPR RI ini, dilakukan di sejumlah media lokal di NTT. Selain Anita Gah, Bawaslu NTT juga sedang mengkaji sejumlah caleg DPR RI yang melakukan kampanye diluar jadwal dan jika memenuhi unsur pidana, maka akan diteruskan ke polisi. (Joey)

0 komentar: