Test Footer 2

Pages

Rabu, 12 Februari 2014

Samuel Haning : Peserta Didik Harus Mengikuti Ketentuan Yang Berlaku

Kupang, KabarkotakupanG.com - Menanggapi himbauan ketua YLPP PT PGRI NTT Soleman Radja kepada mahasiswa Universitas PGRI NTT agar tidak membayar regis maupun SPP, Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning ketika ditemui Radio Madika pagi tadi Rabu (12/02) mengatakan, hingga hari ini mahasiswa PGRI yang telah maupun sedang melakukan regis berjumlah 8000-an mahasiswa.

Semuel Haning berharap agar mahasiswa tidak mengikuti himbauan tersebut karena akan berdampak terhadap kelancaran aktifitas perkuliahan. Mahasiswa sebagai peserta didik juga dihimbau agar tetap mengikuti peraturan yang dikeluarkan rektorat.

Ia menjelaskan, dirinya kembali dilantik menjadi Rektor sebab aturan yang dipakai adalah statuta 2002. Dimana, statuta 2002 diberlakukan sejak Universitas PGRI NTT mendapatkan legitimasi tanggal 2 Mei tahun 2002 yang terdaftar secara sah di Pendidikan Tinggi Kemendiknas serta disahkan oleh lembaga pendidikan tinggi.

Lanjut Haning, menurut UU 12 tahun 2012 menyatakan bahwa statuta harus disahkan oleh badan penyelenggara pendidikan tinggi YPLP PT PGRI Pusat sehingga pihaknya belum bisa menggunakan statuta 2012 sebab masih dalam konseptual.

Ia juga mengatakan, secara legitimasi pihaknya menggunakan YPLP PT PGRI Pusat karena YPLP PT PGRI Pusatlah yang mendapatkan izin dari Kementrian Hukum dan Ham sesuai ADRT yang terbaru yakni tanggal 4 Juli 2013 serta Peraturan Organisasi yang baru nomor 999/XXI/14/10/14 tentang kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan ADRT maupun PO terbaru yang dikeluarkan oleh YPLP PT PGRI Pusat termasuk pelantikan dirinya sebagai Rektor Universitas PGRI NTT periode 2013-2017 mendatang. (Ven)

0 komentar: