
Semuel Haning berharap agar
mahasiswa tidak mengikuti himbauan tersebut karena akan berdampak terhadap
kelancaran aktifitas perkuliahan. Mahasiswa sebagai peserta didik juga dihimbau
agar tetap mengikuti peraturan yang dikeluarkan rektorat.
Ia menjelaskan, dirinya kembali dilantik menjadi Rektor sebab aturan yang dipakai adalah statuta 2002. Dimana,
statuta 2002 diberlakukan sejak Universitas PGRI NTT mendapatkan legitimasi
tanggal 2 Mei tahun 2002 yang terdaftar secara sah di Pendidikan Tinggi
Kemendiknas serta disahkan oleh lembaga pendidikan tinggi.
Lanjut Haning, menurut UU 12
tahun 2012 menyatakan bahwa statuta harus disahkan oleh badan penyelenggara
pendidikan tinggi YPLP PT PGRI Pusat sehingga pihaknya belum bisa menggunakan
statuta 2012 sebab masih dalam konseptual.
Ia juga mengatakan, secara
legitimasi pihaknya menggunakan YPLP PT PGRI Pusat karena YPLP PT PGRI Pusatlah
yang mendapatkan izin dari Kementrian Hukum dan Ham sesuai ADRT yang terbaru
yakni tanggal 4 Juli 2013 serta Peraturan Organisasi yang baru nomor
999/XXI/14/10/14 tentang kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan ADRT maupun
PO terbaru yang dikeluarkan oleh YPLP PT PGRI Pusat termasuk pelantikan dirinya
sebagai Rektor Universitas PGRI NTT periode 2013-2017 mendatang. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar