Kupang, KabarkotakupanG.com - Merujuk pada SK Nomor 002/SK/YPLP PT PGRI NTT/I/2014 Tanggal
8 Januari 2014 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Semuel
Haning, SH, MH sebagai Rektor serta dipecat dari dan sebagai dosen tetap YPLP
PT PGRI NTT, Ketua YPLP PT PGRI NTT Soleman Radja dalam jumpa persnya sore
kemarin menghimbau agar seluruh mahasiswa tidak boleh membayar uang SPP maupun
registrasi selama proses hukum berjalan.
Soleman juga mengatakan, YPLP PT PGRI NTT tidak mengakui status
Rektor Universitas PGRI yang sekarang, dan untuk sementara pihak YPLP PT PGRI
NTT telah mengangkat pembantu rektor I Titus Bureni sebagai PLT sementara untuk
menjalankan tugas rektor seiring berjalannya proses hukum dan persiapan
pemilihan rektor baru sesuai prosedur yang berlaku.
Soleman mengaku, pihak YPLP PT PGRI NTT tetap mengikuti
aturan yang ada yakni berpedoman pada ADRT 2019 sehingga Ia sebagai Ketua,
tidak mengakui Rektor Universitas PGRI NTT yang dilantik oleh pengurus besar
PGRI Pusat tanggal 10 Januari lalu.
Sehingga Ia berharap agar mahasiswa universitas PGRI NTT
untuk menunda segala macam pembayaran di kampus sebelum dualisme ini berakhir
sebab menurutnya akan berakibat fatal bagi masa depan mahasiswa. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar