Kupang, KabarkotakupanG.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal, atau Kasat Reskrim,
Kepolisian Resort Kota, atau Polresta Kupang, Ajun Komisaris Polisi, atau AKP
Nyoman Budi Hartawan mengatakan, pemilik usaha arena ketangkasan Taman Surya
Indah, atau TSI 88, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang, atau DPO
oleh pihak Kepolisian.
Hal ini dikatakannya saat menghadiri Rapat Kerja Dengar
Pendapat tadi pagi, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang,
Walikota Kupang, Jonas Salean, serta Aliansi Masyarakat Adat Kelapa Lima.
Terkait tuntutan Aliansi Masyarakat Adat Kelapa Lima yang
ingin agar 13 kerabat mereka segera dibebaskan.
Menurut Hartawan, hal itu tidak
dapat dilakukan sebab 13 orang tersebut ditangkap sedang melakukan praktek
judi. Dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan
kasus mereka telah dilimpahkan ke tingkat kejaksaan.
Selain itu, hartawan menjelaskan, proses penggrebekan yang
awalnya menjaring 38 orang, yang kemudian menyisahkan 13 sebagai tersangka
pelaku perjudian itu, dilakukan oleh tim dari Markas Besar Kepolisian Republik
Indonesia, atau Mabes Polri. Dan sesuai perintah Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, atau Kapolri, maka kasus dari 13 pelaku tersebut harus diteruskan
hingga ada keputusan dari pengadilan.
Sementara itu, Walikota Kupang, Jonas Salean sebelumnya
mengatakan, arena permainan ketangkasan TSI 88 dibuka setelah mendapatkan ijin
penyelenggaraan usaha oleh Pemerintah, DPRD, dan Kepolisian Kota Kupang,
sehingga telah menjadi arena permainan ketangkasan yang legal di Kota Kupang.
Oleh karena itu, Dirinya menghimbau agar Pemerintah, DPRD,
dan Kepolisian Kota Kupang, dapat bersama-sama menanyakan hal apa yang
ditemukan oleh anggota Mabes Polri saat melakukan penggrebekan. Sehingga 11
pemain dan Dua pekerja yang ditangkap telah dijadikan tersangka dalam kasus
perjudian. (Tho)
0 komentar:
Posting Komentar