Kupang, KabarkotakupanG.com - Wali Kota Kupang, Jonas Salean merasa
gerah dengan sejumlah perusahaan yang masih menunggak pajak.
Salean mengaku, salah satu perusahaan
yang masih menunggak atau belum membayar pajak adalah perusahaan seluler serta
kartu XL dengan nilai Rp 1,8 miliar.
Menurut Salean, iklan atau
reklame XL terpasang di seluruh Kota Kupang baik yang berukuran kecil maupun
besar namun belum memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.
Sehingga, pemerintah Kota Kupang
akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kupang untuk menagih pajak reklame XL
yang bernilai milyaran rupiah tersebut.
Salean mengatakan, akan
memberikan kesempatan kepada XL dan wajib pajak lainnya yang masih menunggak
untuk segera membayar pajak reklame itu dengan mencicilnya, sebab jika tidak
pihaknya bersama Kejari Kupang akan melakukan penagihan. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar