Test Footer 2

Pages

Jumat, 21 Februari 2014

XL Tunggak Pajak Reklame Rp.1,8 Milyar

Kupang, KabarkotakupanG.com - Wali Kota Kupang, Jonas Salean merasa gerah dengan sejumlah perusahaan yang masih menunggak pajak.

Salean mengaku, salah satu perusahaan yang masih menunggak atau belum membayar pajak adalah perusahaan seluler serta kartu XL dengan nilai Rp 1,8 miliar.

Menurut Salean, iklan atau reklame XL terpasang di seluruh Kota Kupang baik yang berukuran kecil maupun besar namun belum memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.

Sehingga, pemerintah Kota Kupang akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kupang untuk menagih pajak reklame XL yang bernilai milyaran rupiah tersebut.

Salean mengatakan, akan memberikan kesempatan kepada XL dan wajib pajak lainnya yang masih menunggak untuk segera membayar pajak reklame itu dengan mencicilnya, sebab jika tidak pihaknya bersama Kejari Kupang akan melakukan penagihan. (Ven)

0 komentar: