Kupang, KabarkotakupanG.com - Ketua Yayasan PGRI NTT, Soleman
Radja dan Kuasa Hukum Lorens Mega Man, melaporkan Rektor PGRI NTT, Samuel
Haning di Mapolda NTT atas dugaan penggelapan uang Yayasan PGRI dari tahun 2010
sampai 2013 sebesar Rp. 808.428.659,04.
Dari total penggelapan uang untuk
YPLP PT. PGRI NTT. dengan rincian Tahun 2010 sampai 2012 sebesar Rp.
511.059.585,77 dan Uang Iuran YPLP PT. PGRI NTT tahun 2013. Dan uang Iuran
untuk pengurus PGRI NTT tahun 2010 sampai 2012 sebesar Rp. 292.369.073,27.
Lorens Mega Man saat ditemui wartawan
dikantornya mengatakan, pihaknya melaporkan kasus penggelapan uang yayasan PGRI
oleh Rektor PGRI dari tahun 2010 sampai 2013. Dalam laporan ini ada dua dugaan
yakni penggelapan yang mengarah kepada tindakan korupsi”, ujar Mega man, ketika
ditemui wartawan di kantornya, kamis petang.
Lorens Mega Man juga mengatakan,
isi laporan ke Polda soal dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Pimpinan
Universitas PGRI yaitu terjadinya penipuan dan penggelapan uang untuk YPLP PT.
PGRI NTT Tahun 2010 sampai 2012 sebesar Rp. 511.059.585,77 dan Uang Iuran YPLP
PT. PGRI NTT tahun 2013 serta uang Iuran untuk pengurus PGRI NTT tahun 2010
sampai 2012 sebesar Rp. 292.369.073,27, sehingga total semua Rp. 808.428.659,04
lebih.
Lorens Mega Man merincikan, dugaan
penyelewengan keuangan dilakukan dari pos-pos pemasukan tahun 2010 sampai
dengan 2013 sebagai berikut, yakni Uang pendaftara mahasiswa baru, Uang
pembangunan, Uang SPP, Uang KKN, Uang Wisuda, Sumbngan Hibah dari pihak ketiga,
jenis pungutan lain serta Penggelembungan Harga atau Mark-Up.
Selain itu kata Lorens Mega Man, Bantuan
atau subsidi dari pemerintah Yakni penerimaan semester ganjil 2011/2012 pada
bulan desember 2011, beasiswa dari kopertis sebesar Rp. 75.000.000, bantuan
dari pemda Rp. 3.684.000.000. Penerimaan semester ganjil atau genap 2011/2012
pada bulan januari 2012 yakni bantuan Operasional dari Kopertis Wilayah VIII
Rp.100.000.000, dan bantuan dari pemda sebesar Rp.100.000.000.
Rektor PGRI NTT Samuel Haning, saat
dikonfirmasi melalui layanan Short Massage Service (SMS) hanya menjawab “mantap
lanjutkan”.
Ketika ditanya soal langka hukum
yang akan ditempuhnya terkait dengan laporan tersebut, Samuel Haning mengatakan
sebagai Warga Negara Indonesia, kita semua wajib menjunjung tinggi proses hukum
yang berlaku, ujarnya singkat. (Eja)
Sumber : Savanaparadise.com