Kupang, KabarkotakupanG.com- Peran pemerintah daerah baik itu
kabupaten maupun kota dalam melaksanakan tugasnya pada pemilihan umum tahun
2014 ini, wajib memberikan bantuan dan fasilitas kepada panitia pengawas pemilu
atau panwaslu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan gubernur Nusa Tenggara Timur
Frans Lebu Raya dalam Rapat Koordinasi penyelenggaraan pemerintah umum 2014 di
hotel on the rock pagi tadi.
Lebu Raya menambahkan, Fasilitas-fasilitas
pendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu 2014 yang wajib diberikan
pemerintah kabupaten maupun kota kepada Panwaslu yakni pengamanan, penyediaan
kantor sekertariat serta fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, pemerintah
kabupaten juga diharapkan untuk melakukan sosialisasi tentang pemilu kepada
masyarakat.
Sementara terkait pemilihan
anggota legislatif, Lebu Raya mengatakan, peran pemerintah dalam mensukseskan
pemilu legislatif yakni wajib menyediakan atau memberikan data penduduk tetap
atau DPT yang valid kepada KPU baik itu kabupaten maupun kota sehingga tidak
terjadi persoalan dikemudian hari. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar