Test Footer 2

Pages

Rabu, 22 Januari 2014

Pemerintah Kabupaten/Kota Diharapkan Untuk Fasilitasi Panwaslu

Kupang, KabarkotakupanG.com- Peran pemerintah daerah baik itu kabupaten maupun kota dalam melaksanakan tugasnya pada pemilihan umum tahun 2014 ini, wajib memberikan bantuan dan fasilitas kepada panitia pengawas pemilu atau panwaslu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal  ini disampaikan gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya dalam Rapat Koordinasi penyelenggaraan pemerintah umum 2014 di hotel on the rock pagi tadi.

Lebu Raya menambahkan, Fasilitas-fasilitas pendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu 2014 yang wajib diberikan pemerintah kabupaten maupun kota kepada Panwaslu yakni pengamanan, penyediaan kantor sekertariat serta fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, pemerintah kabupaten juga diharapkan untuk melakukan sosialisasi tentang pemilu kepada masyarakat.

Sementara terkait pemilihan anggota legislatif, Lebu Raya mengatakan, peran pemerintah dalam mensukseskan pemilu legislatif yakni wajib menyediakan atau memberikan data penduduk tetap atau DPT yang valid kepada KPU baik itu kabupaten maupun kota sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari. (Ven) 

0 komentar: