Kupang, KabarkotakupanG.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Timur, Mangihut Sinaga menyatakan, pihaknya mendukung penuh sikap
Kejaksaan Negeri Kefamenanu dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana DAK
pada Dinas PPO Kabupaten Timur Tengah Utara senilai Rp 47, 5 miliar.
Diakui Mangihut, hingga saat ini
dirinya belum mendapatkan informasi secara lengkap mengenai kasus yang
ditangani Kejari Kefamenanu, namun sebagai penegak hukum dirinya mendukung
penuh sikap Kajari Kefamenanu, Dedie Try Haryadi untuk mengungkap kasus
tersebut.
Ketika disinggung soal isu yang
berkembang bahwa dirinya dan Kajari TTU, akan dipertemukan dengan Bupati TTU, yang difasilitasi oleh Gubernur NTT, Mangihut menetang
keras isu tersebut.
Mangihut menegaskan Ia bersama
seluruh jajarannya akan bekerja secara professional dan proporsional tanpa ada
tendensius dari pihak mana pun.
Dalam kasus tersebut, Mangihut menyatakan,
Gubernur NTT harus bisa memisahkan tugas-tugas antara pemerintah dan penegak
hukum sebab, baginya siapa yang bersalah dirinya harus bertanggung jawab atas
peruatannya. (Red)