Kupang, KabarkotakupanG.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur
Frans Lebu Raya merekomendasikan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kupang NTT
untuk melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Kupang Tahun Angggara 2012.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun usai menghadiri pertemuan antara Bupati,
wakil bupati kupang dengan pimpinan dewan yang difasilitasi oleh Gubernur NTT.
Natun mengatakan, Gubernur meminta
anggaran tahun 2012 Pemkab Kupang yang menggunakan peraturan bupati dan telah
digunakan tujuh SKPD supaya diaudit dan investigasi, sebelum dimaksukan dalam
Perda.
Menurut Natun, Bupati Kupang
dengan kewenangan yang dimilikinya, pada TA 2012 lalu telah mengeluarkan
peraturan bupati tanpa memberitahu lembaga dewan untuk mengakomodir dana sekitar
Rp 30 Milyar yang sudah digunakan tujuh SKPD di lingkup pemerintah kabupaten
kupang.
Ia juga mengakui, persoalan
ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika Bupati Kupang Ayub Titu Eki mendapat
dukungan dari perangkat yang handal dengan memberikan masukan yang benar dari
tim anggaran pemerintah daerah maupun dari para pimpinan SKPD.
Bukan sebaliknya
memberikan masukan yang menyesatkaan kepada Bupati sehingga terjadi benturan
dengan DPRD, Katanya. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar