Test Footer 2

Pages

Rabu, 15 Januari 2014

Sat POL PP Diminta Untuk Tertibkan Baliho Yang Melanggar Aturan

Kupang, KabarkotakupanG.com - Sekertaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Adrianus Tali mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja, atau Satpol Kota Kupang, harus tegas dalam menertibkan baliho para Calon Legislatif, atau Caleg yang di pajang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Adrianus Tali, hal itu harus dilakukan karena sampai saat ini, masih banyak terdapat Baliho serta Stiker para Caleg yang dipasang tidak sesuai tempat yang telah ditentukan, seperti, di pohon, tiang listrik, dan juga halte-halte yang ada di Kota Kupang.

Adrianus Tali juga mengatakan, merasa kecewa dengan kinerja Satpol PP Kota Kupang dalam melaksanakan penertiban alat kampanye para caleg yang ditempatkan tidak sesuai ketentuan, sedangkan dana operasianal untuk penertiban tersebut telah dianggarkan sesuai persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang.

Oleh karena itu Dirinya mengaku, Komisi A DPRD Kota Kupang akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Satpol PP Kota Kupang, untuk meminta penjelasan mengenai belum adanya tindakan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang secara tidak sesuai aturan tersebut. (Tho)