Kupang, KabarkotakupanG.com - Sekertaris Komisi A Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Adrianus Tali mengatakan, Satuan Polisi
Pamong Praja, atau Satpol Kota Kupang, harus tegas dalam menertibkan baliho
para Calon Legislatif, atau Caleg yang di pajang tidak sesuai aturan yang
berlaku.
Menurut Adrianus Tali, hal itu
harus dilakukan karena sampai saat ini, masih banyak terdapat Baliho serta
Stiker para Caleg yang dipasang tidak sesuai tempat yang telah ditentukan,
seperti, di pohon, tiang listrik, dan juga halte-halte yang ada di Kota Kupang.
Adrianus Tali juga mengatakan,
merasa kecewa dengan kinerja Satpol PP Kota Kupang dalam melaksanakan
penertiban alat kampanye para caleg yang ditempatkan tidak sesuai ketentuan,
sedangkan dana operasianal untuk penertiban tersebut telah dianggarkan sesuai
persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang.
Oleh karena itu Dirinya mengaku,
Komisi A DPRD Kota Kupang akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Satpol PP
Kota Kupang, untuk meminta penjelasan mengenai belum adanya tindakan penertiban
alat peraga kampanye yang dipasang secara tidak sesuai aturan tersebut. (Tho)