Kupang, KabarkotakupanG.com - Walikota Kupang, Jonas Salean
mengatakan, para guru yang mengikuti ijin belajar untuk kepentingan
sertifikasi, sebaiknya mendaftarkan diri pada Universitas yang telah
ditentukan. Hal itu bertujuan agar proses sertifikasi para guru nanti dapat dilakukan.
Karena menurutnya, sertifikasi guru hanya dapat di akomodir jika ijin belajar
yang mereka jalani dilakukan pada Universitas yang telah ditentukan.
Salean menjelaskan, untuk wilayah
Nusa Tenggara Timur, terdapat Dua Universitas yang telah ditunjuk untuk
melaksanakan proses ijin belajar bagi para guru, yakni, Universitas Nusa
Cendana, atau Undana Kupang untuk Program Studi Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Fisika, Kimia, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, atau PPKn,
Geografi, Ekonomi, Pendidikan Anak Usaha Dini, atau Paud, Pendidikan Guru
Sekolah Dasar, atau PGSD, dan Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, atau
PJKR.
Selain itu, untuk wilayah daratan
Flores terdapat Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan, atau STKIP Santu
Paulus Ruteng, untuk melayani Program Studi PGSD.
Salean menambahkan, khusus untuk
para guru di Kota Kupang yang mengikuti ijin belajar pada perguruan tinggi yang
telah di tentukan, selain akan di akomodir sertifikasinya, juga akan
mendapatkan bantuan Pemerintah berupa pembiayaan separuh dana yang dibutuhkan
pada masa pelaksanaan ijin belajar. (Tho)
0 komentar:
Posting Komentar