Kupang, KabarkotakupanG.com - Anggaran pembelian dua unit mobil
fortuner bagi Walikota dan wakil walikota Kupang yang tidak disetujui oleh
Badan Anggaran, telah dialihkan ke tingkat komisi DPRD Kota Kupang.
Pengalihan anggaran tersebut
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang telah diusulkan oleh
masing-masing SKPD, namun belum terakomodir pada pembahasan APBD sebelumnya.
Dari anggaran tersebut, komisi B
DPRD Kota Kupang mendapat jatah dana sebesar 448 Juta Rupiah untuk dibagikan
kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, atau SKPD yang merupakan SKPD yang
diBidangi oleh Komisi itu.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kupang,
Krispianus Matutina mengatakan, SKPD yang mendapatkan pembagian dana itu antara
lain, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan, Dinas Perhubungan, Dinas
Pertambangan dan Energi, dan Badan
Ketahanan Pangan Kota Kupang.
Matutina menjelaskan, dana untuk
Dinas Pekerjaan Umum, ditujukan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang belum terakomodir. Sedangkan untuk Dinas Kebersihan ditujukan untuk pembuatan
sebanyak 10 Tempat Pembuang Sampah, atau TPS di Kota Kupang.
Selain itu, untuk Dinas
perhubungan, ditujukan untuk pembangun tempat tunggu terminal Belo, dan untuk
Dinas Pertambangan dan Energy, ditujukan untuk pemasangan meteran listrik bagi
masyarakat yang belum mendapatkan meteran listrik.
Dirinya mengaku, anggaran yang
dialihkan dari komisi B ke setiap SKPD, bertujuan untuk membantu memenuhi persoalan
yang urgen di masyarakat Kota Kupang.(Tho)
0 komentar:
Posting Komentar