Flotim, KabarkotakupanG.com - Gerakan Rakyat Anti Korupsi atau
GERTAK Flores Timur, kembali menyambangi Kejaksaan negeri Larantuka Jumat 25
oktober kemarin guna menyampaikan informasi tambahan yang memuat keterangan
dari saksi petunjuk dalam kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp.1 juta/desa.
Dugaan pungutan liar dengan
tersangka Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa atau
BPMPD Kabupaten Flores Timur Ramly Lamanepa, S.Sos, dalam waktu dekat akan
segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Informasi tambahan yang tertuang
dalam surat bernomor 11/GERTAK-FLOTIM/X/2013 diserahkan langsung oleh
Koordinator Gertak Flotim Yohanes Kanisius Ratu Soge kepada Dony staf pada
seksi Pidana Khusus Kejari Larantuka.
Ratu Soge yang saat dihubungi
wartawan menyebutkan, informasi tambahan yang Gertak sodorkan ke Kejari
Larantuka berupa keterangan dari Ajis Begu Tokan yang kini berdomisili di
Jakarta. Kepada Gertak, Ajis Begu menerangkan bahwa menurut pengakuan langsung
Simon Soge yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada
BPMPD Kab. Flotim bahwa Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos yang
memerintahkan Simon Soge untuk membawa uang yang dipungut dari desa-desa ke
Jakarta.
Uang tersebut telah diserahkan
oleh saudara Simon Soge kepada seseorang yang tidak ia kenal untuk kepentingan
biaya pembuatan proposal dan upaya – upaya untuk memperlancar urusan kedalam
atau loby,” tegas Ratu Soge.
Ratu Soge menambahkan, keterangan
dari Ajis Begu dapat dijadikan sebagai saksi petunjuk guna menelusuri
keterlibatan Bupati Flotim dalam kasus dugaan pungli Rp. 1 Juta/desa dan
mengungkap kemana aliran uang yang dipungut dari desa-desa di Flotim sampai ke
oknum-oknum tertentu di Jakarta.
Menurut Ratu Soge, Ajis Begu
dapat dijadikan sebagai saksi petunjuk bagi pihak Kejari Larantuka untuk dapat
memeriksa Simon Soge Kasubag Keuangan pada BPMD PD Flotim sebagai saksi yang
sesungguhnya dalam dugaan pungli di Flotim.
Ditambahkannya, hal yang patut
dipertanyakan juga ialah sumber dana pengembalian uang yang telah di pungut ke
masing-masing desa. Ia menduga, uang pengembalian itu diambil dari APBD
Kabupaten Flores Timur. Sehingga Dalam kasus ini, Gertak menilai telah terjadi
penyuapan untuk mendapatkan jawaban atas proposal itu. dan Gertak akan terus
memantau respon pihak Kejari sejak menerima informasi tambahan yang diberikan,
mengingat penanganan kasus pungli ini sudah berulang tahun baru mau dilimpahkan
ke pengadilan Tipikor Kupang, tambah Ratu Soge.
Untuk diketahui, Belum lama ini
Kepala kejaksaan tinggi NTT Mangihut Sinaga, S.H memerintahkan Kejari Larantuka
untuk memeriksa Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos dan
memerintahkan Kejari Larantuka untuk segera melimpahkan kasus dugaan pungli
tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang.(Ren*)
0 komentar:
Posting Komentar