Test Footer 2

Pages

Minggu, 27 Oktober 2013

GERTAK Serahkan Informasi Tambahan Ke Kejari Larantuka

Flotim, KabarkotakupanG.com - Gerakan Rakyat Anti Korupsi atau GERTAK Flores Timur, kembali menyambangi Kejaksaan negeri Larantuka Jumat 25 oktober kemarin guna menyampaikan informasi tambahan yang memuat keterangan dari saksi petunjuk dalam kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp.1 juta/desa.

Dugaan pungutan liar dengan tersangka Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa atau BPMPD Kabupaten Flores Timur Ramly Lamanepa, S.Sos, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Informasi tambahan yang tertuang dalam surat bernomor 11/GERTAK-FLOTIM/X/2013 diserahkan langsung oleh Koordinator Gertak Flotim Yohanes Kanisius Ratu Soge kepada Dony staf pada seksi Pidana Khusus Kejari Larantuka.

Ratu Soge yang saat dihubungi wartawan menyebutkan, informasi tambahan yang Gertak sodorkan ke Kejari Larantuka berupa keterangan dari Ajis Begu Tokan yang kini berdomisili di Jakarta. Kepada Gertak, Ajis Begu menerangkan bahwa menurut pengakuan langsung Simon Soge yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada BPMPD Kab. Flotim bahwa Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos yang memerintahkan Simon Soge untuk membawa uang yang dipungut dari desa-desa ke Jakarta.

Uang tersebut telah diserahkan oleh saudara Simon Soge kepada seseorang yang tidak ia kenal untuk kepentingan biaya pembuatan proposal dan upaya – upaya untuk memperlancar urusan kedalam atau loby,” tegas Ratu Soge.

Ratu Soge menambahkan, keterangan dari Ajis Begu dapat dijadikan sebagai saksi petunjuk guna menelusuri keterlibatan Bupati Flotim dalam kasus dugaan pungli Rp. 1 Juta/desa dan mengungkap kemana aliran uang yang dipungut dari desa-desa di Flotim sampai ke oknum-oknum tertentu di Jakarta.

Menurut Ratu Soge, Ajis Begu dapat dijadikan sebagai saksi petunjuk bagi pihak Kejari Larantuka untuk dapat memeriksa Simon Soge Kasubag Keuangan pada BPMD PD Flotim sebagai saksi yang sesungguhnya dalam dugaan pungli di Flotim.

Ditambahkannya, hal yang patut dipertanyakan juga ialah sumber dana pengembalian uang yang telah di pungut ke masing-masing desa. Ia menduga, uang pengembalian itu diambil dari APBD Kabupaten Flores Timur. Sehingga Dalam kasus ini, Gertak menilai telah terjadi penyuapan untuk mendapatkan jawaban atas proposal itu. dan Gertak akan terus memantau respon pihak Kejari sejak menerima informasi tambahan yang diberikan, mengingat penanganan kasus pungli ini sudah berulang tahun baru mau dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang, tambah Ratu Soge.

Untuk diketahui, Belum lama ini Kepala kejaksaan tinggi NTT Mangihut Sinaga, S.H memerintahkan Kejari Larantuka untuk memeriksa Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos dan memerintahkan Kejari Larantuka untuk segera melimpahkan kasus dugaan pungli tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang.(Ren*)

0 komentar: