Kupang, KabarkotakupanG.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota
Kupang, Jefry Pelt mengatakan, akan lakukan penertiban papan reklame serta
baliho yang berlokasi pada area ruang milik jalan dan dinilai mengganggu
kelancaran lalu lintas.
Menurut Pelt, banyak papan
reklame serta baliho yang letak pemasangannya tidak sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Bentuk yang besar serta pemasangan yang terlalu rendah juga sering mengganggu aktifitas pengguna kendaraan, terlebih bagi kendaraan yang berukuran besar.
Bentuk yang besar serta pemasangan yang terlalu rendah juga sering mengganggu aktifitas pengguna kendaraan, terlebih bagi kendaraan yang berukuran besar.
Pelt mengaku, pelaksanaan
penertiban baliho serta papan reklame akan dilakukan setelah selesainya sidang
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang nanti.
Saat ini, Dinas Perhubungan masih
terus melakukan pendataan baliho dan papan reklame yang terpasang diseluruh
kawasan Kota agar dalam penertiban nanti, dapat dilaksanakan secara menyeluruh
dan serempak.
Selain itu, Dinas Perhubungan
Kota Kupang juga telah melakukan koordinasi dengan Dispenda dan Dinas Tata
Kota, untuk mencari lokasi yang tepat agar pemasangan papan reklame di Kota
Kupang dapat diatur dan ditata secara baik.(Ven)
0 komentar:
Posting Komentar