
Menurut Noldy, 95 persen aset
PDAM Kabupaten Kupang yang berada di wilayah Kota Kupang saat ini juga
merupakan aset milik Pemerintah Pusat. Karena berdasarkan berita acara serah
terima yang dimiliki Pemerintah Kabupaten, merupakan berita acara serah terima
pengelolaan dan bukan berita acara serah terima kepemilikan.
Terkait pernyataan Dirut PDAM
Kabupaten Kupang, Jhon Oetemusu tentang pemberian pelayanan air bersih bagi
warga Kota Kupang. Noldy menjelaskan bahwa hal tersebut seharusnya bukan menjadi
kewenangan Oetemusu, melainkan kewenangan mutlak dari Kepala Daerah Kota
Kupang.
Noldy mengaku, sesuai aturan
Perundang-undangan yang berlaku, di setiap Pemerintahan Daerah hanya memiliki
Satu PDAM yang beroperasi dan harus berada dibawah otoritas Pemerintah
setempat. Sehingga tidak dibenarkan ada PDAM lain yang beroperasi di suatu
otoritas Pemerintah melalui rujukan dari Pemerintah yang lain. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar