
Perubahan peraturan yang tertuang
dalam peraturan KPUD nomor 01 tahun 2013 antara lain pada bab 1 pasal 1 ayat 17
terkait ketentuan umum, yang isinya tentang kampanye pemilu, dimana peserta
pemilu dalam meyakinkan para harus menawarkan visi misi, serta program peserta
pemilu.
Juru Bicara KPUD NTT Djidon De
Haan mengatakan, hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap peserta pemilu
adalah menyangkut dengan kampanye yang menggunakan alat peraga, dimana alat
peraga peserta pemilu harus dipasang pada zona-zona yang ditetapkan oleh KPU baik
di media massa maupun di tempat umum.
Djidon menambahkan, selain lokasi
pemasangan atribut kampanye, waktu kampanye pun harus diperhatikan sebab saat
ini yang terjadi, banyak peserta pemilu yang meski belum ada penetapan jadwal
kampanye, namun baliho maupun atribut lain telah dipasang di tempat-tempat umum
serta media massa.
Sehingga Djidon meminta, seluruh
partai politik maupun peserta pemilu, dalam hal ini calon anggota DPD RI DPR RI
serta DPRD provinsi kabupaten kota agar memperhatikan peraturan yang ada
sehingga tercipta keseragaman dalam pelaksanaannya nanti.(Ven)
0 komentar:
Posting Komentar