
Dana Santunan Kematian yang
dialokasikan oleh Pemerintah sebesar 760 Juta Rupiah dengan pembagian sebesar
Dua Setengah juta Rupiah bagi setiap kematian di Kota Kupang.
Menurut Koso, Juklak dan Juknis
dana santunan itu perlu dibuat agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan
persoalan bagi masyarakat.
Koso mengaku, perhatian serta
kepedulian Pemerintah dalam memberikan santunan dana tersebut harus diberi
apresiasi. Namun dirinya juga mengharapkan agar dalam proses penyaluran dana
dapat dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di Kota Kupang. (Tho)
0 komentar:
Posting Komentar