Kupang, KabarkotakupanG.com - Agustinus Nahak tokoh masyarakat
asal desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka pagi tadi, Senin
07 Oktober 2013 mendatangi OMBUDSMAN NTT untuk melaporkan penyalahgunaan
Anggaran Dasar Desa yang dilakukan kepala desa setempat.
Agustinaus Nahak menjelaskan,
penyalahgunaan ADD sudah berjalan sejak tahun 2008 hingga 2013 dimana berdasarkan laporan hasil pertanggung
jawaban terhadap bupati setiap tahun dana tersebut dipakai untuk merenofasi
kantor desa maupun pengadaan perangkat kantor namun nyatanya hingga saat ini
laporan-laporan tersebut hanya didalam kertas sedangkan laporan fisiknya tidak
ada.
Nahak menambahkan, nilai
penyalahgunaan ADD hingga saat ini berkisar dua ratusan juta lebih. Selain ADD
ada juga dana LEPM3 sebesar 1,6 miliar untuk petani-petani pesisir yang disalahgunakan
oleh kepala desa.
Sehingga Ia berharap OMBUDSMAN
sebagai lembaga yang yang berwenang atas laporan masyarakat terhadap pelayanan
publik dapat menaggapi laporannya agar segera bertindak sesuai aturan yang
berlaku sebab jika dibiarkan maka hanya laporan palsu atau fiktif yang dibuat
dan diterima oleh bupati. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar