Test Footer 2

Pages

Selasa, 08 Oktober 2013

Kepala Desa Fahiluka Membuat Laporan Fiktif

Kupang, KabarkotakupanG.com - Agustinus Nahak tokoh masyarakat asal desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka pagi tadi, Senin 07 Oktober 2013 mendatangi OMBUDSMAN NTT untuk melaporkan penyalahgunaan Anggaran Dasar Desa yang dilakukan kepala desa setempat.

Agustinaus Nahak menjelaskan, penyalahgunaan ADD sudah berjalan sejak tahun 2008 hingga 2013  dimana berdasarkan laporan hasil pertanggung jawaban terhadap bupati setiap tahun dana tersebut dipakai untuk merenofasi kantor desa maupun pengadaan perangkat kantor namun nyatanya hingga saat ini laporan-laporan tersebut hanya didalam kertas sedangkan laporan fisiknya tidak ada.

Nahak menambahkan, nilai penyalahgunaan ADD hingga saat ini berkisar dua ratusan juta lebih. Selain ADD ada juga dana LEPM3 sebesar 1,6 miliar untuk petani-petani pesisir yang disalahgunakan  oleh kepala desa. 

Sehingga Ia berharap OMBUDSMAN sebagai lembaga yang yang berwenang atas laporan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat menaggapi laporannya agar segera bertindak sesuai aturan yang berlaku sebab jika dibiarkan maka hanya laporan palsu atau fiktif yang dibuat dan diterima oleh bupati. (Ven)

0 komentar: