Kupang, KabarkotakupanG.com - Menanggapi laporan Bawaslu Provinsi
NTT di GAKUMDU POLDA NTT, Anita Jakoba Gah dalam jumpa persnya siang kemarin (21/02)
mengatakan, apa yang dilakukan Bawaslu NTT terkesan buru-buru dan kurang
cerdas.
Sehingga Ia meminta agar Bawaslu
NTT menunjukan bukti surat maupun SMS (Short Massagers Service) konfirmasi yang pernah dikirim untuk
dirinya sebab hingga saat ini dirinya belum pernah menerima surat maupun SMS yang dimaksud.
"Tolong
Panwaslu NTT menunjukan bukti bahwa telah mengirimkan surat kepada
siapa, dengan cara apa dan melalui siapa? karena hingga saat ini saya
belum pernah menrima surat maupun SMS yang dimaksud." Kata Anita.
Menurut Anita, kasus pelanggaran
Pemilu yang dapat dilaporkan Panwaslu NTT kepada GAKUMDU merupakan kasus yang
mengandung aspek pidana. Menurut Anita Iklan dirinya di beberapa surat kabar
harian di Kupang bukan bersifat kampanye namun bersifat sosialisasi program
pemerintah sehingga belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran Pemilu.
"Menurut
hemat saya, Panwaslu terburu-buru melaporkan saya kepada GAKUMDU,
karena sepengetahuan saya, kasus pelanggaran Pemilu yang dapat
dilaporkan adalah yang mengandung aspek pidana. jika ini berkaitan
dengan iklan saya yang ada di media koran, tolong Panwaslu NTT tunjukan
pelanggaran yang bernuansa pidana yang telah saya lakukan."
Anita menegaskan, jika Panwaslu
NTT tidak menunjukan bukti surat maupun SMS yang pernah dikirim, maka pihaknya
akan melakukan somasi dengan melapor balik Panwaslu ke Polda NTT karena sudah
mencemarkan nama baiknya.
"Saya
akan meminta Panwaslu NTT untuk menunjukan bukti pelanggaran pemilu
yang terpampang di iklan tersebut serta menunjukan surat atau sms
konfirmasi yang dikirim kesaya. jika tidak saya akan lakukan somasi atau
melapor balik ke Polda NTT karena sudah mencemarkan nama baik saya."
Katanya.
Diberitakan sebelumnya, Anita
Yakoba Gah, Anggota DPR RI yang saat ini maju sebagai Calon anggota DPR RI asal
Partai Demokrat dilaporkan ke polisi oleh Badan pengawas Pemilu Nusa Tenggara
Timur, Selasa 18 Februari 2014 malam.
Anita dilaporkan ke Polisi karena
dinilai telah melakukan tindak pidana pemilu yakni melakukan kampanye media
sebelum waktu yang ditetapkan. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar