Test Footer 2

Pages

Jumat, 21 Februari 2014

Tindakan Bawaslu NTT Dinilai Buru-Buru

Kupang, KabarkotakupanG.com - Menanggapi laporan Bawaslu Provinsi NTT di GAKUMDU POLDA NTT, Anita Jakoba Gah dalam jumpa persnya siang kemarin (21/02) mengatakan, apa yang dilakukan Bawaslu NTT terkesan buru-buru dan kurang cerdas.

Sehingga Ia meminta agar Bawaslu NTT menunjukan bukti surat maupun SMS (Short Massagers Service) konfirmasi yang pernah dikirim untuk dirinya sebab hingga saat ini dirinya belum pernah menerima surat  maupun SMS yang dimaksud.

"Tolong Panwaslu NTT menunjukan bukti bahwa telah mengirimkan surat kepada siapa, dengan cara apa dan melalui siapa? karena hingga saat ini saya belum pernah menrima surat maupun SMS yang dimaksud." Kata Anita.

Menurut Anita, kasus pelanggaran Pemilu yang dapat dilaporkan Panwaslu NTT kepada GAKUMDU merupakan kasus yang mengandung aspek pidana. Menurut Anita Iklan dirinya di beberapa surat kabar harian di Kupang bukan bersifat kampanye namun bersifat sosialisasi program pemerintah sehingga belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran Pemilu.

"Menurut hemat saya, Panwaslu terburu-buru melaporkan saya kepada GAKUMDU, karena sepengetahuan saya, kasus pelanggaran Pemilu yang dapat dilaporkan adalah yang mengandung aspek pidana. jika ini berkaitan dengan iklan saya yang ada di media koran, tolong Panwaslu NTT tunjukan pelanggaran yang bernuansa pidana yang telah saya lakukan."

Anita menegaskan, jika Panwaslu NTT tidak menunjukan bukti surat maupun SMS yang pernah dikirim, maka pihaknya akan melakukan somasi dengan melapor balik Panwaslu ke Polda NTT karena sudah mencemarkan nama baiknya.

"Saya akan meminta Panwaslu NTT untuk menunjukan bukti pelanggaran pemilu yang terpampang di iklan tersebut serta menunjukan surat atau sms konfirmasi yang dikirim kesaya. jika tidak saya akan lakukan somasi atau melapor balik ke Polda NTT karena sudah mencemarkan nama baik saya." Katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anita Yakoba Gah, Anggota DPR RI yang saat ini maju sebagai Calon anggota DPR RI asal Partai Demokrat dilaporkan ke polisi oleh Badan pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur, Selasa 18 Februari 2014 malam.

Anita dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah melakukan tindak pidana pemilu yakni melakukan kampanye media sebelum waktu yang ditetapkan. (Ven)

0 komentar: