Test Footer 2

Pages

Jumat, 06 September 2013

Pemerintah Pusat Siap Terapkan JKN 1 Januari 2014

Kupang, KabarkotakupanG - Menteri kesehatan Republik Indonesia, Nafsiah Mboi mengatakan, mulai tangal 1 januari 2014 mendatang, pemerintah pusat akan memberlakukan sistim Jaminan Kesehatan nasional, atau JKS diseluruh Indonesia.

Dengan Sistim itu, pasien yang memegang kartu JKN dapat berobat dimana saja, baik itu di rumah sakit swasta, maupun rumah sakit milik pemerintah, dan Rumah Sakit TNI dan Polri.

Namun untuk mendapatkan kartu JKN, masyarakat diharuskan untuk membayar premi berdasarkan kelas yang dipilihnya untuk mendapatkan perawatan dari Rumah sakit.

Menurut Nafsiah Mboi, dengan menggunakan sistim itu, semua rumah sakit yang ada akan dilibatkan, dan semuanya diwajibkan memiliki interkoneksifitas antara satu rumah sakit dengan rumah sakit yang lain sehingga  peserta JKN dapat memilih rumah sakit berdasarkan kedekatan dengan tempat tinggalnya, atau berdasarkan pelayanan yang diberikan.

Selain itu, tujuan penerapan sistim itu juga ditujukan agar bisa meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (Ven)

0 komentar: