Kupang, KabarkotakupanG - Menteri kesehatan Republik
Indonesia, Nafsiah Mboi mengatakan, mulai tangal 1 januari 2014 mendatang,
pemerintah pusat akan memberlakukan sistim Jaminan Kesehatan nasional, atau JKS
diseluruh Indonesia.
Dengan Sistim itu, pasien yang
memegang kartu JKN dapat berobat dimana saja, baik itu di rumah sakit swasta,
maupun rumah sakit milik pemerintah, dan Rumah Sakit TNI dan Polri.
Namun untuk mendapatkan kartu
JKN, masyarakat diharuskan untuk membayar premi berdasarkan kelas yang dipilihnya
untuk mendapatkan perawatan dari Rumah sakit.
Menurut Nafsiah Mboi, dengan
menggunakan sistim itu, semua rumah sakit yang ada akan dilibatkan, dan
semuanya diwajibkan memiliki interkoneksifitas antara satu rumah sakit dengan
rumah sakit yang lain sehingga peserta
JKN dapat memilih rumah sakit berdasarkan kedekatan dengan tempat tinggalnya,
atau berdasarkan pelayanan yang diberikan.
Selain itu, tujuan penerapan
sistim itu juga ditujukan agar bisa meningkatkan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar