Kupang, KabarkotakupanG.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Tallendmark Daud
mengatakan, telah menerima surat tembusan yang masuk dari Partai Politik,
terkait rencana pelaksanaan pelantikan proses Pemberhentian Antar Waktu, atau
PAW bagi anggota legislatif DPRD Kota Kupang mendatang.
Menurut Tallendmark, Partai yang memasukan surat permohonan
pembatalan proses Pemberhentian Antar Waktu, atau PAW bagi anggotanya atara
lain, Partai Peduli Rakyat Nasional, atau PPRN, Partai Pakar Pangan, atau PP,
dan Partai Barisan Nasional, atau Barnas.
Namun Tallendmark mengaku, untuk melakukan pembatalan proses
pelantikan PAW bagi anggota legislatif, akan terkendala karena didalam Partai
PPRN, terdapat Dualisme kepengurusan partai yang dimana salah satu pengurus
menghendaki agar dua anggotanya yaitu, Jhon Isliko dan Daniel Bifel tetap di
PAW. Sedangkan kepengurusan yang lain meminta proses PAW ke Dua anggota
tersebut dibatalkan.
Selain itu, kendala pembatalan PAW bagi kedua anggota PPRN
tersebut juga dikarenakan telah ada Surat Keputusan pergantian dari Gubernur
NTT bagi kedua anggota partai itu. Sehingga pembatalan hanya dapat dilakukan
apabila ada keputusan oleh Gubernur dan kementerian Dalam Negeri, atau
Kemndagri untuk membatalkan proses PAW tersebut.
Sedangkan untuk anggota DPRD dari Partai Barnas dan Partai
Pakar Pangan, proses PAW dapat dibatalkan karena sebelum proses pengusulan PAW
terhadap anggotanya selesai, telah ada edaran dari Kemendagri yang menyatakan
semua proses PAW bagi anggota yang pindah partai demi pencalegkan, harus
dihentikan sampai ada petunjuk lebih lanjut.
Sementara itu, terdapat juga Dua partai yang telah meminta
agar proses PAW bagi anggotanya dilanjutkan, yaitu adalah Partai Demokrasi Pembaruan, atau PDP
terhadap Yanlif Tratus Bulu, dan Partai Persatuan Daerah, atau PPD terhadap
Agnes Botha Hayon. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar