Test Footer 2

Pages

Rabu, 04 September 2013

Partai Politik Usulkan Pembatalan PAW bagi Anggota Legislatif

Kupang, KabarkotakupanG.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Tallendmark Daud mengatakan, telah menerima surat tembusan yang masuk dari Partai Politik, terkait rencana pelaksanaan pelantikan proses Pemberhentian Antar Waktu, atau PAW bagi anggota legislatif DPRD Kota Kupang mendatang.

Menurut Tallendmark, Partai yang memasukan surat permohonan pembatalan proses Pemberhentian Antar Waktu, atau PAW bagi anggotanya atara lain, Partai Peduli Rakyat Nasional, atau PPRN, Partai Pakar Pangan, atau PP, dan Partai Barisan Nasional, atau Barnas.

Namun Tallendmark mengaku, untuk melakukan pembatalan proses pelantikan PAW bagi anggota legislatif, akan terkendala karena didalam Partai PPRN, terdapat Dualisme kepengurusan partai yang dimana salah satu pengurus menghendaki agar dua anggotanya yaitu, Jhon Isliko dan Daniel Bifel tetap di PAW. Sedangkan kepengurusan yang lain meminta proses PAW ke Dua anggota tersebut dibatalkan.

Selain itu, kendala pembatalan PAW bagi kedua anggota PPRN tersebut juga dikarenakan telah ada Surat Keputusan pergantian dari Gubernur NTT bagi kedua anggota partai itu. Sehingga pembatalan hanya dapat dilakukan apabila ada keputusan oleh Gubernur dan kementerian Dalam Negeri, atau Kemndagri untuk membatalkan proses PAW tersebut.

Sedangkan untuk anggota DPRD dari Partai Barnas dan Partai Pakar Pangan, proses PAW dapat dibatalkan karena sebelum proses pengusulan PAW terhadap anggotanya selesai, telah ada edaran dari Kemendagri yang menyatakan semua proses PAW bagi anggota yang pindah partai demi pencalegkan, harus dihentikan sampai ada petunjuk lebih lanjut.

Sementara itu, terdapat juga Dua partai yang telah meminta agar proses PAW bagi anggotanya dilanjutkan, yaitu  adalah Partai Demokrasi Pembaruan, atau PDP terhadap Yanlif Tratus Bulu, dan Partai Persatuan Daerah, atau PPD terhadap Agnes Botha Hayon. (Ven)

0 komentar: