Kupang, KabarkotakupanG.com - Masa jabatan lima anggota
komisioner Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur yang sedianya berakhir
pada 24 September 2013 besok akan diperpanjang selama 1 bulan kedepan.
Masa jabatan anggota KPU NTT akan
berakhir pada 20 Oktober 2013 bertepatan dengan berakhir masa jabatan Bupati
dan Wakil Bupati Nagekeo. KPU NTT mengambil alih proses Pilkada putaran kedua
KPU Nagekeo, setelah kelima anggotanya diberhentikan, karena dinilai melanggar
kode etik.
Sekertaris KPU NTT Ubaldus Gogi
kepada wartawan mengatakan, Perpanjangan ini dilakukan karena KPU NTT masih
menggelar pemilu kepala daerah kabupaten Nagekeo putaran kedua, hari ini Senin,
23 September 2013.
Sementara itu Anggota KPU NTT,
Djidon de Haan membenarkan tentang perpanjangan masa jabatan tersebut dan perpanjangan
kelima anggota komisioner itu baru akan berakhir saat pelantikan Bupati dan
Wakil Bupati Nagekeo terpilih dilakukan.
Sumber : NTTterkini.com
Sumber : NTTterkini.com
0 komentar:
Posting Komentar