Test Footer 2

Pages

Senin, 23 September 2013

Jabatan Anggota KPU NTT Diperpanjang Sebulan

Kupang, KabarkotakupanG.com - Masa jabatan lima anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur yang sedianya berakhir pada 24 September 2013 besok akan diperpanjang selama 1 bulan kedepan.

Masa jabatan anggota KPU NTT akan berakhir pada 20 Oktober 2013 bertepatan dengan berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo. KPU NTT mengambil alih proses Pilkada putaran kedua KPU Nagekeo, setelah kelima anggotanya diberhentikan, karena dinilai melanggar kode etik.

Sekertaris KPU NTT Ubaldus Gogi kepada wartawan mengatakan, Perpanjangan ini dilakukan karena KPU NTT masih menggelar pemilu kepala daerah kabupaten Nagekeo putaran kedua, hari ini Senin, 23 September 2013.

Sementara itu Anggota KPU NTT, Djidon de Haan membenarkan tentang perpanjangan masa jabatan tersebut dan perpanjangan kelima anggota komisioner itu baru akan berakhir saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo terpilih dilakukan.

Sumber : NTTterkini.com

0 komentar: