Kupang, KabarkotakupanG.com - Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur kini tengah memproses pemberhentian sembilan
anggotanya. Mereka terancam diberhentikan karena pindah partai untuk
mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada pemilu legislatif 2014 mendatang.
Sekertaris Dewan DPRD NTT Filemon
da Lopez kepada wartawan mengatakan, Saat ini sedang memroses pergantian
antarwaktu sembilan anggota DPRD yang telah diusulkan partainya untuk
diberhentikan. Da Lopez mengaku telah melakukan konsultasi dengan Kementerian
Dalam Negeri terkait rencana pergantian antarwaktu sembilan anggota DPRD
tersebut.
Da Lopez juga mengatakan, Dalam
surat edaran Kemendagri 23 Agustus 2013 ditegaskan bagi anggota dewan yang
mengundurkan diri dalam rangka mengakomodir hak politiknya dengan parpol lain
pada pemilu 2014, sepanjang yang bersangkutan bukan berasal dari parpol peserta
pemilu 2014, maka tidak perlu dilakukan PAW.
Namun hal itu dikecualikan, jika
anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan atau ditarik oleh parpolnya,
Tambah Da Lopez.
Karena klausul tersebut, DPRD NTT
memproses pemberhentian dan pergantian antarwaktu sembilan anggota dewan
tersebut. Terdapat 13 anggota dewan yang pindah ke partai lain untuk
kepentingan Pileg 2014, namun empat anggota lainnya tidak diusulkan partainya
untuk diberhentikan. “pihaknya hanya memroses anggota dewan yang diusulkan
parpolnya untuk diganti,” ujar Da Lopez.
Sumber : NTTterkini.com
Sumber : NTTterkini.com
0 komentar:
Posting Komentar