Kupang, KabarkotakupanG.com - Aliansi masyarakat pencinta kebenaran dan keadilan untuk
kabupaten Sumba Barat Daya menyatakan menolak dengan tegas penetapan perolehan
suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumba Barat Daya periode 2013-2018
oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
Selain menolak penetapan oleh KPU, aliansi masyarakat
pencinta kebanaran dan keadilan untuk SBD juga menolak keputusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 29 Agustus 2013 yang telah menetapkan pasangan nomor urut
tiga atas nama Markus Dairo dan Ndara Tanggu Kaha sebagai Bupati dan wakil
Bupati Sumba Barat Daya periode 2013-2018.
Pernyataan itu disampaikan koordinator aliansi masyarakat
pencinta kebenaran dan keadilan untuk SBD, Alosius Malo Ladi di gedung DPRD
propinsi NTT hari ini saat melakukan aksi penolakan terhadap keputusan mahkamah
konstitusi.
Penolakan aliansi masyarakat pencinta kebenaran dan keadilan
untuk SBD itu didasari pada fakta hukum dan prinsip demokrasi,sebagaimana yang
tertuang dalam formulir C satu KWK dari 561 TPS yang tersebar pada 129 desa dan
dua kelurahan dalam 11 wilayah kecamatan.
Berdasarkan data dari 11 Kecamatan di kabupaten SBD, paket
nomor urut satu atas nama Jakob Malo Bulu-Johanis Mila Mesa Geli memperoleh
10.357 suara, paket nomor urut dua, Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto
memperoleh 80.352 suara, dan paket nomor urut tiga atas nama Markus Dairo
Tallu-Ndara Tangu Kaha peroleh 68.902 suara, dengan total jumlah perolehan
suara sebanyak 159 ribu lebih suara. (Ndy)
0 komentar:
Posting Komentar