Test Footer 2

Pages

Senin, 30 September 2013

Warga Kota Kupang Gelar Aksi Seribu Lilin Untuk Wilfrida Soik

Kupang, KabarkotakupanG.com - Wilfrida Soik, TKI asal NTT yang terancama hukuman mati di Malaysia, hari ini senin 30 september 2013 menjalani sidang lanjutan. 

Wilfrida Soik terancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia karena membunu majikannya.

Sidang lanjutan kasus Wilfrida Soik yang digelar hari ini merupakan sidang penentuan apakah pengadilan menerima atau menolak dakwaan penuntut yang mengancam TKI asal NTT itu dengan hukuman mati.

Wilfrida adalah TKI penata laksana rumah tangga atau PLRT asal Desa Paturika, Raimanuk, Belu, Nusa Tenggara Timur.

Untuk menunjukkan empati kepada Wilfrida Soik, ribuan warga Kota Kupang minggu 29 september kemarin sekitar pukul 18 wib, menggelar aksi seribu lilin di sepanjang jalan protokol, depan kantor Gubernur Provinsi NT, Jl, Eltari Kupang.

Aksi membakar seribu lilin ini merupakan wujud kepedulian warga kota kupang terhadap Wilfrida Soik. Selain membakar lilin para warga juga diajak untuk menandatangani spanduk sepanjang kurang lebih 2 meter sebagai bentuk dukungan kepada Wilfrida Soik.

Untuk di ketahui aksi tersebut di pelopori oleh Forum komunikasi (Forkom )pemerhati pemermpuan (P2HP) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) yan g ada di NTT.

Selain aksi seribu lilin sejumlah anggota forum perempuan tani serabutan dikecamatan Amfoang Utara kabupaten kupang gelar aksi menolak hukuman mati terhadap wilfrida soik. 

Mereka juga meminta kepada pemerintah indonesia untuk melakukan pembelaan terhadap wilfrida soik sebab mreka menilai, wilfrida merupakan WNI yang wajib untuk dilindungi haknya.(Ven)

0 komentar: