Kupang, KabarkotakupanG.com - Wilfrida Soik, TKI asal NTT yang terancama hukuman mati di
Malaysia, hari ini senin 30 september 2013 menjalani sidang lanjutan.
Wilfrida
Soik terancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia
karena membunu majikannya.
Sidang lanjutan kasus Wilfrida Soik yang digelar hari ini
merupakan sidang penentuan apakah pengadilan menerima atau menolak dakwaan
penuntut yang mengancam TKI asal NTT itu dengan hukuman mati.
Wilfrida adalah TKI penata laksana rumah tangga atau PLRT
asal Desa Paturika, Raimanuk, Belu, Nusa Tenggara Timur.
Untuk menunjukkan empati kepada Wilfrida Soik, ribuan warga
Kota Kupang minggu 29 september kemarin sekitar pukul 18 wib, menggelar aksi
seribu lilin di sepanjang jalan protokol, depan kantor Gubernur Provinsi NT,
Jl, Eltari Kupang.
Aksi membakar seribu lilin ini merupakan wujud kepedulian
warga kota kupang terhadap Wilfrida Soik. Selain membakar lilin para warga juga
diajak untuk menandatangani spanduk sepanjang kurang lebih 2 meter sebagai
bentuk dukungan kepada Wilfrida Soik.
Untuk di ketahui aksi tersebut di pelopori oleh Forum
komunikasi (Forkom )pemerhati pemermpuan (P2HP) dan beberapa Lembaga Swadaya
Masyrakat (LSM) yan g ada di NTT.
Selain aksi seribu lilin sejumlah anggota forum perempuan
tani serabutan dikecamatan Amfoang Utara kabupaten kupang gelar aksi menolak
hukuman mati terhadap wilfrida soik.
Mereka juga meminta kepada pemerintah
indonesia untuk melakukan pembelaan terhadap wilfrida soik sebab mreka menilai,
wilfrida merupakan WNI yang wajib untuk dilindungi haknya.(Ven)
0 komentar:
Posting Komentar