Kupang, KabarkotakupanG.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi NTT mendesak Pemerintah Provinsi menggunakan segala cara agar, dapat menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Asal
Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara
Timur Wilfrida Soik yang terancam dihukum gantung oleh pemerintah
Malaysia tanggal 30 mendatang.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kristo Blasin saat di temui wartawan meminta agar pemprov
NTT supaya segera menggunakan cara apapun untuk selamatkan Wilfrida Soik dari
hukuman sebab Ia menilai, Wilfrida tidak bersalah.
Menurut Blasin, jika dilihat dari
kronologis kasus maka TKI asal Kabupaten Belu Provinsi NTT ini tidak pantas mendapat
hukuman mati pasalnya, pembunuhan yang dilakukan oleh Wilfrida bukan sudah
direncanakan tapi hanya semata-mata
untuk membela diri .
Sehingga Blasin juga meminta
agar, seluruh pakar hukum di indonesia bersatu dan membebaskan Wilfrida Soik
yang merupakan pahlawan visa negara.
Blasin mengakui, kalau saat ini masih banyak perusahaan tenaga
kerja ilegal sehingga jika para tenaga
kerja diperhadapakan dengan masalah hukum
akan sulit dipertanggungjawabkan. Untuk itu lanjut dia, pemprov NTT harus
segera melakukan penertiban terhadap perusahaan tenaga kerja yang beroperasi
tanpa ijin.(Ven)
0 komentar:
Posting Komentar