Test Footer 2

Pages

Kamis, 26 September 2013

DPRD Desak Pemprov NTT Selamatkan Wilfrida Soik Dari Hukuman

Kupang, KabarkotakupanG.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT mendesak Pemerintah Provinsi menggunakan  segala cara agar,  dapat menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Asal Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara  Timur Wilfrida Soik yang terancam dihukum gantung oleh pemerintah Malaysia tanggal 30 mendatang.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kristo Blasin saat di temui wartawan meminta agar pemprov NTT supaya segera menggunakan cara apapun untuk selamatkan Wilfrida Soik dari hukuman sebab Ia menilai, Wilfrida tidak bersalah.

Menurut Blasin, jika dilihat dari kronologis kasus maka TKI asal Kabupaten Belu Provinsi NTT ini tidak pantas mendapat hukuman mati pasalnya, pembunuhan yang dilakukan oleh Wilfrida bukan sudah direncanakan tapi  hanya semata-mata untuk  membela diri .

Sehingga Blasin juga meminta agar, seluruh pakar hukum di indonesia bersatu dan membebaskan Wilfrida Soik yang merupakan pahlawan visa negara.

Blasin mengakui,  kalau saat ini masih banyak perusahaan tenaga kerja ilegal sehingga jika para  tenaga kerja  diperhadapakan dengan masalah hukum akan sulit dipertanggungjawabkan. Untuk itu lanjut dia, pemprov NTT harus segera melakukan penertiban terhadap perusahaan tenaga kerja yang beroperasi tanpa ijin.(Ven)

0 komentar: