Test Footer 2

Pages

Rabu, 13 November 2013

Daniel Adoe Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Buku

Kupang, KabarkotakupanG.com - Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku SD dan SMP pada 2010 yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

Penetapan Daniel Adoe sebagai tersangka disampaikan Kejati NTT Mangihut Sinaga dalam jumpa pers, hari ini Rabu 13 november.  Jumpa pers ini juga dihadiri Asisten Intel Paris Pasaribu,  Asisten Pidus Gasper Kase, dan Asiten Penkum dan Humas Ridwan Angsar.

Menurut Mangihut, Daniel menjadi tersangka karena diduga menganjurkan dan mempengaruhi panitia tender pengadaan buku tersebut guna memenangkan rekanan tertentu.

Selain itu penyidik Kejaksaan Tinggi telah menemukan dua alat bukti yang menjerat Daniel menjadi tersangka.

Menurutnya penyidik menemukan berita acara penyerahan buku yang menyebutkan seluruh buku sudah diserahkan ke sekolah-sekolah. “Padahal bukunya tidak kelihatan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan penyidik melakukan tugasnya secara profesional dengan menganalisis bukti-bukti yang cukup sebelum menentukan Daniel Adoe sebagai tersangka. Penentuan Daniel Adoe sebagai tersangka juga dalam rangka untuk penegakan hukum,” katanya. 

Sumber : LintasNTT.com

0 komentar: