Test Footer 2

Pages

Rabu, 04 September 2013

Ketua LP2TRI NTT Yang Sah Adalah Samuel Haning

Kupang, KabarkotakupanG.com - Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemantau Pengembangan Triaspolitica (LP2TRI), Jakarta, Edi Mawardi, mengatakan legalitas resmi ketua LP2TRI DPD NTT adalah Samuel Haning, yang sudah di SK kan secara organisasi.

“Sedangkan Hendrikus Djawa adalah Ketua LP2TRI Gadungan untuk menipu masyarakat, sejauh ini kami tidak pernah memberikan SK kepada dia”, Ujarnya kepada Wartawan, Rabu, 04 September 2013.

Mawardi meminta polda NTT dan Jajarannya segera membasmi Hendrikus Djawa, Karena dia bukan anggota DPD LP2TRI NTT dan sudah dipecat dari keanggotaan sejak tahun lalu.

Di jelaskannya, Hendrikus Djawa sudah dipecat melalui surat DPN Tentang pemberhentian dari Keanggotaan DPN LP2TRI NTT. Dengan Nomor KTA : 01-137/DPN-LP2TRI/IV/12 keanggotaan perwakilan Hendrikus Djawa sudah terhapus dan sudah di cabut sejak tahun 2012 lalu

“Saya minta Polda NTT, segera membasmi kelompok Gadungan yang meresahkan masyarakat. Bahkan telah dilaporkan atas penipuan kepada sejumlah masyarakat yang mencari pekerjaan, bukan meng atas nama kan LP2TRI, katanya.

Dikatakan Mawardi Lembaga LP2TRI sejauh ini, belum ada memberikan SK atau petunjuk untuk menerima anggota,atau dijadikan sebagai karyawan di LP2TRI di NTT. 

Untuk itu Mawardi mrminta Polda NTT dan jajaran jika ada laporan masyarakat terkait penipuan, agar segera lakukan penahanan karena sudah membawa nama institusi LP2TRI.

Terpisah DPDS LP2TRI NTT, Samuel Haning, melalui Sekretaris Wilhelmus Nono, membenarkan bahwa Hendrikus Djawa sudah dipecat dan telah cabut keanggotaan dari LP2TRI. Yang bnersangkutan telah dipecat melalui surat tembusan, kepada pengurus DPD, Kesbangpol Propinsi dan Polda NTT.

“ Beberapa kali kita telah mengarahkan korban penipuan ke Polisi,” katanya.

Sebelumnya kata Nono, ada dua orang mendatangiLP2TRI NTT, menyampaikan bahwa mereka ditipu oleh Hendrikus Djawa, dengan besaran kerugian , ada yang korban 4 juta dan ada yang 6 juta, uang tersebut berdalil untuk pengurusan SK di DPN.

Sumber : savanaparadise.com

0 komentar: