Kupang, KabarkotakupanG.com - Ketua
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemantau Pengembangan Triaspolitica
(LP2TRI), Jakarta, Edi Mawardi, mengatakan legalitas resmi ketua LP2TRI DPD NTT
adalah Samuel Haning, yang sudah di SK kan secara organisasi.
“Sedangkan Hendrikus Djawa
adalah Ketua LP2TRI Gadungan untuk menipu masyarakat, sejauh ini kami tidak
pernah memberikan SK kepada dia”, Ujarnya kepada Wartawan, Rabu, 04 September
2013.
Mawardi meminta polda NTT dan
Jajarannya segera membasmi Hendrikus Djawa, Karena dia bukan anggota DPD LP2TRI
NTT dan sudah dipecat dari keanggotaan sejak tahun lalu.
Di jelaskannya, Hendrikus Djawa
sudah dipecat melalui surat DPN Tentang pemberhentian dari Keanggotaan DPN
LP2TRI NTT. Dengan Nomor KTA : 01-137/DPN-LP2TRI/IV/12 keanggotaan perwakilan
Hendrikus Djawa sudah terhapus dan sudah di cabut sejak tahun 2012 lalu
“Saya minta Polda NTT, segera
membasmi kelompok Gadungan yang meresahkan masyarakat. Bahkan telah dilaporkan
atas penipuan kepada sejumlah masyarakat yang mencari pekerjaan, bukan meng
atas nama kan LP2TRI, katanya.
Dikatakan Mawardi Lembaga LP2TRI
sejauh ini, belum ada memberikan SK atau petunjuk untuk menerima anggota,atau
dijadikan sebagai karyawan di LP2TRI di NTT.
Untuk itu Mawardi mrminta Polda
NTT dan jajaran jika ada laporan masyarakat terkait penipuan, agar segera
lakukan penahanan karena sudah membawa nama institusi LP2TRI.
Terpisah DPDS LP2TRI NTT, Samuel
Haning, melalui Sekretaris Wilhelmus Nono, membenarkan bahwa Hendrikus Djawa
sudah dipecat dan telah cabut keanggotaan dari LP2TRI. Yang bnersangkutan telah
dipecat melalui surat tembusan, kepada pengurus DPD, Kesbangpol Propinsi dan
Polda NTT.
“ Beberapa kali kita telah
mengarahkan korban penipuan ke Polisi,” katanya.
Sebelumnya kata Nono, ada dua
orang mendatangiLP2TRI NTT, menyampaikan bahwa mereka ditipu oleh Hendrikus
Djawa, dengan besaran kerugian , ada yang korban 4 juta dan ada yang 6 juta,
uang tersebut berdalil untuk pengurusan SK di DPN.
Sumber : savanaparadise.com
Sumber : savanaparadise.com
0 komentar:
Posting Komentar