Test Footer 2

Pages

Jumat, 27 September 2013

Ingin Bekerja Diluar Negeri, Masyarakat Diharapkan Untuk Melegalkan Diri

Kupang, KabarkotakupanG.com - Pemerintah Provinsi NTT masih memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat  Nusa Tenggara Timur untuk mencari nafkah diluar negeri asalkan  harus mengikuti aturan yang berlaku yakni, para pekerja harus mengurus semua surat-surat terkait dengan perjalanan melalui instansi atau lembaga yang berwenang dan legal.

Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah NTT Fransiskus Salem ketika diminta komentarnya terkait kasus Wilfrida Soik yang saat ini menyita perhatian dunia.

Selain itu Salem juga mengatakan, terkait dengan kasus Wilfrida Soik Pemprov NTT melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar TKW asal Kabupaten Belu itu, dapat dibebaskan.

Sehingga Salem berharap kepada seluruh masyarakat NTT agar mengurus semua legalitas yang nantinya diperlukan maupun yang berlaku dinegeri orang sebelum berangkat agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Ia juga mengharapakan agar sebelum bekerja disana masyarakat perlu pelajari baik-baik kelegalan perusahan jasa tenaga kerja atau agent yang merekrut mereka sehingga tidak tertipu ketika sudah dinegeri orang. (Ven)

0 komentar: