Kupang, KabarkotakupanG.com - Proses pemberhentian antar waktu
atau PAW anggota dewan dilakukan ketika yang bersangkutan meninggal dunia, atas
permintaan sendiri serta diminta oleh partai, ketiga hal ini menjadi point
pokok atau hal utama ketika akan dilakukan proses PAW.
Hal ini dikatakan ketua
dewan pimpinan daerah partai demokrasi indonesia perjuangan atau PDIP NTT,
Frans Lebu Raya.
Lebu Raya menambahkan, jika partai
yang meminta yang bersangkutan tidak ada alasan untuk ditindak PAW.
Jika harus mendapatkan
persetujuan maupun pemberitahuan Gubernur, Lebu Raya menjelaskan bahwa hal itu
terjadi jika partai mencabut kembali usulan pemberhentian antar waktu namun
sepanjang partai tidak mencabut
usulannya untuk di PAW maka hal tersebut tetap berjalan. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar