Test Footer 2

Pages

Kamis, 19 September 2013

Frans Lebu Raya : Proses PAW Dilakukan Jika Yang Bersangkutan Meninggal Dunia.

Kupang, KabarkotakupanG.com - Proses pemberhentian antar waktu atau PAW anggota dewan dilakukan ketika yang bersangkutan meninggal dunia, atas permintaan sendiri serta diminta oleh partai, ketiga hal ini menjadi point pokok atau hal utama ketika akan dilakukan proses PAW. 

Hal ini dikatakan ketua dewan pimpinan daerah partai demokrasi indonesia perjuangan atau PDIP NTT, Frans Lebu Raya.

Lebu Raya menambahkan, jika partai yang meminta yang bersangkutan tidak ada alasan untuk ditindak PAW.

Jika harus mendapatkan persetujuan maupun pemberitahuan Gubernur, Lebu Raya menjelaskan bahwa hal itu terjadi jika partai mencabut kembali usulan pemberhentian antar waktu namun sepanjang  partai tidak mencabut usulannya untuk di PAW maka hal tersebut tetap berjalan. (Ven)

0 komentar: