Kupang, KabarkotakupanG.com - Untuk mengantisipati terjadinya tindak pidana korupsi di
bidang kesehatan, Kementerian kesehatan memberlakukan peraturan baru agar
setiap rumah sakit di seluruh Indonesia, dalam memenuhi kebutuhan obat-obatan
serta alat-alat kesehatan harus dilakukan secara online.
Hal ini dikatakan Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
dokter Nafsiah Mboi dalam kunjungannya di Rumah Sakit Kota Kupang belum lama
ini.
Tujuan memberlakukan cara pembelian obat oleh rumah sakit
secara online adalah agar dalam pembelian obat, rumah sakit akan
direkomendasikan dan diberi obat-obatan yang bermutu serta aman, serta dengan
harga yang terbaik, yang sesuai dengan kebutuhan pasiennya.
Selain itu, untuk pembelian alat-alat kesehatan oleh rumah
sakit, setiap alat yang dibeli, akan melalui organisasi profesi, agar dapat menentukan
alat kesehatan yang paling cocok, termasuk alat-alat kesehatan dengan merek
terbaru, yang paling baik bagi pasien yang membutuhkan.
Menurut Nafsiah Mboi, dengan menerapkan aturan tersebut,
diharapkan tidak lagi terjadi mark up atau selisih harga alat dengan harga yang
dijual. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar