Kefamenanu, KabarkotakupanG.com -
Belasan anak muda usai meneguk minuman keras (miras) tradisional alias
sopi menghadang wartawan VN, Joe Manggol di depan Toko Sinar Karya, Sabtu
(2/11) malam. Setelah menghadang, gerombolan anak muda tersebut melakukan
pengeroyokan terhadap jurnalis tersebut.
Salah satu tersangka yang
berhasil diringkus jajaran Polres TTU yaitu, Ryan Fallo anak Kadis PU TTU
Isodorus Fallo. Selain Fallo, tersangka lainnya yang juga ditahan yaitu, Ronny
Usboko. "Ketika saya lewat di TKP (tempat kejadian perkara). Ada dua orang
yang berdiri di jalan sambil merentangkan tangan untuk menghentikan mobil saya.
Melihat itu, saya berinisiatif
menepikan kendaraan untuk menghindari mereka. Tetapi, anak Kadis PU malah
melompat ke tepi jalan jadi, saya tidak punya pilihan lain selain menghentikan
kendaraan. Saat itu, mereka langsung mematikan mesin mobil dan melakukan
pengeroyokan," kata Joe usai diperiksa di Polres TTU, Minggu (3/11).
Dikatakannya, kasus tersebut
harus diproses hingga tuntas oleh Polres TTU agar menjadi efek jera bagi para
tersangka. Apalagi, Kota Kefamenanu merupakan ibu kota daerah yang seharusnya
menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. "Saya tidak
akan main-main dengan kasus ini. Mereka harus diberikan pelajaran sehingga,
tidak melakukan hal serupa lagi," tegas Joe.
Ia berharap, kasus tersebut dapat
diproses hingga tuntas. Ia meyakini, dua tersangka yang berhasil diringkus
mengenal tersangka lainnya. Untuk itu, Satuan Polres TTU diminta mengungkap
tersangka lainnya dalam kasus tersebut. "Saya harap Pak Kapolda NTT dan
Pak Kapolres TTU dapat memperhatikan penyelesaian kasus ini.
Dua tersangka yang sudah
diringkus itu pasti mengetahui tersangka lainnya. Karena, saat anggota
melakukan penangkapan mereka sedang minum sopi sama-sama. Tersangka lain harus
ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Joe.
Ia pun menyesalkan, salah satu
tersangka dalam kasus tersebut adalah anak salah seorang pejabat. "Sebagai
pejabat yang juga menjadi panutan masyarakat seharusnya bisa mendidik anaknya
dengan baik. Masa anak umur 20 tahun mabuk-mabukan lalu, buat kekacauan di
jalan. Ini catatan buruk buat Kadis PU," tegas Joe.
Setelah Satuan Serse TTU
mengambil berita acara pemeriksaan (BAP). Pihak Serse TTU akan melakukan
penyelidikan selama 14 hari. Setelah itu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu untuk dilanjutkan pada proses persidangan.
Kapolres TTU, AKBP I Gede Mega Suparwitha mengatakan, dua pemuda tersebut
ditangkap Minggu (3/11/2013), kedua tersangka yang ditangkap yaitu, Ryan Fallo
dan Ronny Usboko.
Saat menganiaya korban, kedua
pelaku dalam kondisi mabuk miras jenis sopi. "Kita akan tetap proses hukum
kedua pemuda itu dan saat ini keduanya sudah kita tahan di sel. Teman wartawan
sudah divisum karena mengalami cedera di bagian wajah," jelas Suparwitha
singkat. (JM)