Kupang, KabarkotakupanG.com - Mantan Wali Kota Kupang Daniel
Adoe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku SD dan SMP pada
2010 yang merugikan negara Rp2,6 miliar.
Penetapan Daniel Adoe sebagai
tersangka disampaikan Kejati NTT Mangihut Sinaga dalam jumpa pers, hari ini
Rabu 13 november. Jumpa pers ini juga
dihadiri Asisten Intel Paris Pasaribu, Asisten Pidus Gasper Kase, dan Asiten Penkum
dan Humas Ridwan Angsar.
Menurut Mangihut, Daniel menjadi
tersangka karena diduga menganjurkan dan mempengaruhi panitia tender pengadaan
buku tersebut guna memenangkan rekanan tertentu.
Selain itu penyidik Kejaksaan Tinggi telah menemukan dua alat bukti yang menjerat Daniel menjadi tersangka.
Menurutnya penyidik menemukan
berita acara penyerahan buku yang menyebutkan seluruh buku sudah diserahkan ke
sekolah-sekolah. “Padahal bukunya tidak kelihatan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan penyidik
melakukan tugasnya secara profesional dengan menganalisis bukti-bukti yang
cukup sebelum menentukan Daniel Adoe sebagai tersangka. Penentuan Daniel Adoe
sebagai tersangka juga dalam rangka untuk penegakan hukum,” katanya.
Sumber : LintasNTT.com
Sumber : LintasNTT.com
0 komentar:
Posting Komentar