Kupang, KabarkotakupanG.com - Pemeriksaan terhadap Daniel Adoe oleh Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Timur dihentikan pada pertanyaan kelima, setelah mantan Wali Kota itu
mengaku menderita sakit jantung.
Humas Kejati NTT Ridwan Angsar kepada pers, Kamis 21
November 2013 mengatakan, Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe dipoeriksa
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku sekolah dasar dan sekolah
menengah pertama pada tahun 2010 lalu senilai Rp 2,6 miliar.
Menurut Ridwan Angsar, Daniel Adoe, diberikan waktu selama
sepekan untuk memeriksa kesehatannya, sebelum dilakukan kembali pemeriksaan
oleh tim kejaksaan tinggi NTT.
Daniel
Adoe menjalani pemeriksaan mengenakan baju batik cokelat, yang didampingi dua
putrinya, serta tiga kuasa hukumnya.
Terkait penahanan Daniel Adoe, ada dua unsur yang harus
dipenuhi yakni unsur subjektf dan objektif. Namun, selama ini mantan Wali Kota
Kupang masih kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan sehingga tergantung
penyidik, melihat unsur subjektif dan objektifnya,” kata Ridwan.
Sementara itu kuasa humum Daniel Adoe, John Rihi membenarkan
bahwa kliennya sedang menderita sakit jantung, sehingga pemeriksaan dihentikan
pada pertanyaan kelima setelah kliennya menununjukan bukti keterangan dokter.
Sumber : NTTterkini.com
Sumber : NTTterkini.com
0 komentar:
Posting Komentar