Kupang, KabarkotakupanG.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD NTT siap membahas Ranperda Pembentukan sekretariad Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah KPID NTT.
Rancangan Perda yang sudah
disiapkan pemerintah NTT tersebut, akan diajukan pada paripuran DPRD NTT senin
mendatang. Tugas Sekretariat KPID NTT yaitu, melaksanakan pelayanan teknis dan
administrasi kepada KPID dalam menyelengarakan tugas fungsi dan wewenangnya.
Sekertaris daerah NTT Frans Salem mengatakan,
kehadiran sekretariat KPID NTT sangat penting untuk memperlancar kerja
Komisioner yang sangat luas tersebut.
Sesuai dengan ketentuan susunan
sekretariat KPID NTT terdiri atas Sekretaris sub bagian perencanaan dan
umum,sub bagian administrasi perijinan, sub bagian pengawasan isi siaran dan
sub bagian keuangan. Setelah ditetapkan menjadi Perda,
maka perda ini akan berlaku per 1 januari 2014.
Ketua KPID NTT Monika Wutun
mengatakan kehadiran Sekretariat KPID NTT, merupakan agenda perjuangan
Komisioner baru selama ini. Dengan adanya Perda ini diharapkan kinerja
komisioner semakain baik.(Ven)
0 komentar:
Posting Komentar