Kupang, KabarkotakupanG.com - Takut terjebak dalam rana hukum beberapa Ketua Rukun Tetangga atau RT di Kota kupang menolak dan tidak mau
menerima dana operasional RT, RW serta Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat atau LPM yang di bagikan oleh pemerintah kota kupang.
ilustrasi dana operasional |
Alasan mereka untuk tidak
menerima kucuran dana tersebut dikarenakan mereka diwajibkan oleh pemerintah
kota kupang untuk menandatangani pakta integritas bermaterai, yang mana isi
tujuan pakta integritas tersebut sebagai kekuatan hukum jika terjadi salah
sasaran dana tersebut.
Di Kelurahan Oesapa kecamatan
kelapa lima misalnya, terdapat 7 RT dan
1 Ketua RW menolak dana tersebut.
Edy
Lodu, Salah satu Ketua RT di kelurahan Oesapa, saat di temui wartawan Selasa tanggal 27 kemarin di
pelataran gedung DPRD Kota kupang mengungkapkan, dirinya menolak dana tersebut karena dirinya merasa
adanya indikasi pembodohan oleh pemerintah kota kupang dengan cara yang tidak
layak.
Sebab menurutnya, pakta
integritas yang harus di buat adalah untuk kelompok masyarakat bukan di buat
untuk Ketua RT, Ketua RW serta ketua LPM. Ia juga menilai bahwa, isi tujuan
pakta integritas tersebut tidak sesuai dengan apa yang harus di lakukan
pihaknya.
Lodu juga mengatakan, kwitansi
yang mengarah pada dana operasinal tersebut menurutnya tidak menjadi masalah, yang
menjadi masalah adalah pakta integritas, karena isi poin – poin pakta integritas
sendiri menurutnya mengikat pihaknya pada hukum.
Sehingga dirinya memilih untuk
menolak dana tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, karena hanya
dengan dana 2.500,000,00 rupiah pada
akhirnya pihaknya di kejar – kejar oleh pihak yang berwajib, Ujar Lodu polos.
Lodu menambahkan, dengan adanya
kejanggalan ini pihaknya akan melapor pemerintah kota kupang kepada DPRD kota
kupang agar kesalahan pemerintah kota kupang
bisa di tanggapi DPRD kerena sampai saat ini belum ada kejelasan tentang dana operasional oleh pemerintah kota
kupang tersebut. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar