Jakarta, KabarkotakupanG.com - Gugatan Pilkada Sumba Barat Daya
akhirnya di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis, 29/08.
Dalam
laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id nomor perkara 103/PHPU.D-XI/2013
gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Pemohon dr.
Kornelius Kodi Mete dan Drs. Daud Lende Umbu Moto (Pasangan Calon Nomor Urut 2)
Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H., dkk, Amar Putusan ditolak seluruhnya.
Dengan demikian putusan MK ini
menguatkan keputasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya
(SBD) yang telah menetapkan pasangan calon Markus Dairo Talu- Dara Tanggu Kaha
(paket MDT-DT) sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih.
Pasangan MDT-DT ini mendulang
suara terbanyak, yakni 81.543 suara atau 47,62 persen dari total suara sah.
Posisi kedua ditempati pasangan
Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (paket KONco OLE ATE) yang meraih
79.498 suara (46,43 persen) dan pasangan Jacob Malo Bulu-John Mila Mesa Geli
(Paket Manis) dengan 10.179 suara (5,94 persen).
Sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id
0 komentar:
Posting Komentar