Kupang, KabarkotakupanG.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kota
Kupang telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk digunakan Pemerintah Kota
Kupang, dan PLN Wilayah NTT, serta warga Fatukoa, sebagai bahan pertimbangan
dalam kelanjutan pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi, atau SUTT 5.1
di kelurahan Fatukoa.
Ketua DPRD Kota Kupang,
Tallendmark Daud mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat dengar
pendapat Komisi B DPRD Kota Kupang bersama Perusahaan Listrik Negara, atau PLN
wilayah Nusa Tenggara Timur dan warga Fatukoa yang menolak pembangunan tower
SUTT 5.1 di lingkungan mereka.
Dalam rekomendasi itu, menurut
Tallenmark Daud, Komisi B DPRD kota Kupang menyarankan agar lokasi tower 5.1
harus dipindahkan karena tidak memenuhi batas minimum pembangunan tower SUTT,
sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan
Energi, Nomor 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi,
atau SUTT dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, atau SUTET, dan penyaluran
tenaga listrik.
Oleh sebab itu, dirinya
mengharapkan agar Pemerintah Kota Kupang dapat berkoordinas dengan pihak PLN
wilayah NTT, untuk melakukan pemindahan tower 5.1 sesuai dengan jarak minimum
yang tercantum pada aturan tersebut.
Sesuai data hasil peninjauan
Komisi B DPRD Kota Kupang dan Pihak PLN beserta warga Fatukoa di lokasi
pembangunan tower 5.1.
Keberadaan tower dan rumah warga hanya sejauh 3 meter,
sedangkan jarak minimum tower SUTT seharusnya sejauh 7 meter dari pemukiman
warga. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar