Test Footer 2

Pages

Jumat, 30 Agustus 2013

Dewan Keluarkan Rekomendasi Tentang Pembangunan Tower 5.1

Kupang, KabarkotakupanG.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk digunakan Pemerintah Kota Kupang, dan PLN Wilayah NTT, serta warga Fatukoa, sebagai bahan pertimbangan dalam kelanjutan pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi, atau SUTT 5.1 di kelurahan Fatukoa.

Ketua DPRD Kota Kupang, Tallendmark Daud mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Kupang bersama Perusahaan Listrik Negara, atau PLN wilayah Nusa Tenggara Timur dan warga Fatukoa yang menolak pembangunan tower SUTT 5.1 di lingkungan mereka.

Dalam rekomendasi itu, menurut Tallenmark Daud, Komisi B DPRD kota Kupang menyarankan agar lokasi tower 5.1 harus dipindahkan karena tidak memenuhi batas minimum pembangunan tower SUTT, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, Nomor 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi, atau SUTT dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, atau SUTET, dan penyaluran tenaga listrik.

Oleh sebab itu, dirinya mengharapkan agar Pemerintah Kota Kupang dapat berkoordinas dengan pihak PLN wilayah NTT, untuk melakukan pemindahan tower 5.1 sesuai dengan jarak minimum yang tercantum pada aturan tersebut.

Sesuai data hasil peninjauan Komisi B DPRD Kota Kupang dan Pihak PLN beserta warga Fatukoa di lokasi pembangunan tower 5.1. 

Keberadaan tower dan rumah warga hanya sejauh 3 meter, sedangkan jarak minimum tower SUTT seharusnya sejauh 7 meter dari pemukiman warga. (Ven)

0 komentar: