Test Footer 2

Pages

Senin, 28 Oktober 2013

Pembayaran Gaji Guru Sertifikasi Berdasarkan Dapodik

Kupang, KabarkotakupanG.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT, Klemens Meba mengatakan, sistim pembayaran  gaji guru sertifikasi berdasarkan data pokok pendidik atau Dapodik. 

Data tersebut berasal dari sekolah dan dikirim ke Dinas PPO, yang selanjutnya dikirim ke pemerintah pusat.

Meba menambahkan, Guru yang mengajar selama 24 jam akan dibayar sesuai dapodik, karena dibayar berdasarkan jam mengajar.  walaupun ada surat keputusan sertifikasi (SK) belum tentu yang bersangkutan terima. Alasannya, harus berdasarkan jumlah jam mengajar dan berdasarkan kinerja kerja.

Menurut Meba, persoalan sertifikasi guru merupakan masalah nasional, sebab aturan sertifikasi dari pemerintah pusat. Pembayaran gaji sertivikasi guru juga melalui transfer daerah. Dari kementerian langsung ke kas daerah kabupaten/ kemudian dibayar kepada guru pengawai negeri sipil (PNS),  sedangkan guru yang non PNS atau guru swasta dari tahun 2012 dibayar melalui pemerintah provinsi oleh pengawas.

Lebih jauh, Klemens, meminta seluruh sekolah di NTT, dalam hal ini kepala sekolah harus membangun kerja sama yang baik dengan dinas agar datanya tidak terlambat.
Sebab Persoalan selama ini, data dari sekolah selalu terlambat dan tidak bersamaan. Sehingga berdampak pada pembayaran. 

Meba  menghimbau para kepala sekolah harus membangun kerja sama yang baik dengan dinas, sehingga gaji diterima tepat waktu.(Ven)

0 komentar: