Kupang, KabarkotakupanG.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga Provinsi NTT, Klemens Meba mengatakan, sistim pembayaran gaji guru sertifikasi berdasarkan data pokok
pendidik atau Dapodik.
Data tersebut berasal dari sekolah dan dikirim ke Dinas
PPO, yang selanjutnya dikirim ke pemerintah pusat.
Meba menambahkan, Guru yang
mengajar selama 24 jam akan dibayar sesuai dapodik, karena dibayar berdasarkan
jam mengajar. walaupun ada surat
keputusan sertifikasi (SK) belum tentu yang bersangkutan terima. Alasannya,
harus berdasarkan jumlah jam mengajar dan berdasarkan kinerja kerja.
Menurut Meba, persoalan
sertifikasi guru merupakan masalah nasional, sebab aturan sertifikasi dari
pemerintah pusat. Pembayaran gaji sertivikasi guru juga melalui transfer
daerah. Dari kementerian langsung ke kas daerah kabupaten/ kemudian dibayar
kepada guru pengawai negeri sipil (PNS),
sedangkan guru yang non PNS atau guru swasta dari tahun 2012 dibayar
melalui pemerintah provinsi oleh pengawas.
Lebih jauh, Klemens, meminta
seluruh sekolah di NTT, dalam hal ini kepala sekolah harus membangun kerja sama
yang baik dengan dinas agar datanya tidak terlambat.
Sebab Persoalan selama ini, data
dari sekolah selalu terlambat dan tidak bersamaan. Sehingga berdampak pada
pembayaran.
Meba menghimbau para kepala
sekolah harus membangun kerja sama yang baik dengan dinas, sehingga gaji
diterima tepat waktu.(Ven)
0 komentar:
Posting Komentar