Test Footer 2

Pages

Minggu, 06 Oktober 2013

KPU Gelar Penyuluhan Perubahan Peraturan

Kupang, KabarkotakupanG.com - Komisi pemilihan umum provinsi Nusa Tenggara Timur kamis kemarin menggelar rapat penyuluhan peraturan KPU tentang kampanye dan laporan audit dana kampanye peserta pemilu tahun 2014, yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2013  terkait  perubahan atas peraturan KPU nomor 01 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR RI,DPD RI dan DPRD.

Perubahan peraturan yang tertuang dalam peraturan KPUD nomor 01 tahun 2013 antara lain pada bab 1 pasal 1 ayat 17 terkait ketentuan umum, yang isinya tentang kampanye pemilu, dimana peserta pemilu dalam meyakinkan para harus menawarkan visi misi, serta program peserta pemilu.

Juru Bicara KPUD NTT Djidon De Haan mengatakan, hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap peserta pemilu adalah menyangkut dengan kampanye yang menggunakan alat peraga, dimana alat peraga peserta pemilu harus dipasang pada zona-zona yang ditetapkan oleh KPU baik di media massa maupun di tempat umum.

Djidon menambahkan, selain lokasi pemasangan atribut kampanye, waktu kampanye pun harus diperhatikan sebab saat ini yang terjadi, banyak peserta pemilu yang meski belum ada penetapan jadwal kampanye, namun baliho maupun atribut lain telah dipasang di tempat-tempat umum serta media massa.

Sehingga Djidon meminta, seluruh partai politik maupun peserta pemilu, dalam hal ini calon anggota DPD RI DPR RI serta DPRD provinsi kabupaten kota agar memperhatikan peraturan yang ada sehingga tercipta keseragaman dalam pelaksanaannya nanti.(Ven)

0 komentar: