Test Footer 2

Pages

Rabu, 16 Oktober 2013

21 Sumber Produksi Air Bersih PDAM Kabupaten Milik Kota Kupang

Kupang, KabarkotakupanG.com - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang, Noldy Mumu mengatakan, sebanyak 21 sumber air bersih yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum, atau PDAM Kabupaten Kupang merupakan Sumber Daya Alam yang berada pada wilayah otoritas Pemerintah Kota Kupang.

Menurut Noldy, 95 persen aset PDAM Kabupaten Kupang yang berada di wilayah Kota Kupang saat ini juga merupakan aset milik Pemerintah Pusat. Karena berdasarkan berita acara serah terima yang dimiliki Pemerintah Kabupaten, merupakan berita acara serah terima pengelolaan dan bukan berita acara serah terima kepemilikan.

Terkait pernyataan Dirut PDAM Kabupaten Kupang, Jhon Oetemusu tentang pemberian pelayanan air bersih bagi warga Kota Kupang. Noldy menjelaskan bahwa hal tersebut seharusnya bukan menjadi kewenangan Oetemusu, melainkan kewenangan mutlak dari Kepala Daerah Kota Kupang.

Noldy mengaku, sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku, di setiap Pemerintahan Daerah hanya memiliki Satu PDAM yang beroperasi dan harus berada dibawah otoritas Pemerintah setempat. Sehingga tidak dibenarkan ada PDAM lain yang beroperasi di suatu otoritas Pemerintah melalui rujukan dari Pemerintah yang lain. (Ven)

0 komentar: