Kupang, KabarkotakupanG.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur telah menetapkan kuota pengiriman sapi antar pulau agar tidak mengganggu
produktivitas pembiakan sapi di NTT.
Penetapan kuota tersebut, melalui
keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya, nomor 03, tertanggal 6
Januari 2014.
Kepala Dinas Peternakan NTT,
Thobias Uly mengatakan, tahun 2013 lalu, kuota sapi yang diantarpulauakan
berjumlah 53 ribu ekor dengan daerah tujuan DKI Jakarta, Jawa Barat dan
Kalimantan Timur.
Ia menambahkan, Selain kuota sapi,
ditetapkan juga kuota pengantarpulauan kerbau sebanyak 6.000 ekor dan kuda
5.000 ekor. Dengan demikian kuota ketiga jenis ternak besar itu pada tahun 2014
berjumlah 64 ribu ekor.
Menurut Uly, Sebagai salah satu
daerah penyanggah kebutuhan daging nasional, NTT harus bisa memenuhi kuota
tersebut dengan menerapkan kebijakan di dalam daerah antara lain peningkatan
populasi dan penggemukan.
Ia menyebutkan, daerah potensial
pengiriman ternak di provinsi kepulauan ini masih mengandalkan empat kabupaten
di Kawasan Timor Barat dan Pulau Sumba serta Rote Ndao. Sedangkan kabupaten
lain hanya menjadi wilayah penyanggah.
Ia berharap, agar ke depan, NTT
secara bertahap dapat mengurangi pengiriman ternak hidup, tetapi mengirim
daging segar yang hieginis dan halal. (Ven)
0 komentar:
Posting Komentar