Kupang, KabarkotakupanG.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kupang meminta Pemerintah Kota untuk melakukan uji laboratorium terhadap
minuman Big Cola yang saat ini telah menimbulkan korban akibat mengkomsumsi
minuman tersebut.
Dewan menduga minuman Big Cola
mengandung zat berbahaya sehingga patut diuji untuk tidak menimbulkan korban
yang lebih banyak.
Ketua komisi B DPRD Kota Kupang
Krispianus Matutina mengatakan, selama perayaan Natal 2013 dan tahun baru 2014,
dirinya menerima banyak pengaduan dari masyarakat akibat mengkomsumsi minuman
Big Cola. Pengaduan yang disampaikan masyarakat bahwa sudah menelan korban jiwa
sehingga pemerintah tidak boleh berdiam diri melihat fenomena ini.
Matutina mengungkapkan, Ada
indikasi bahwa minuman Big Cola mengandung zat berbahaya. Sebab beberapa waktu
lalu ada pengaduan yang diterima dewan bahwa dikelurahan Oebufu, Kota Kupang,
istri dari Ketua RT 32 meninggal karena
diduga mengkonsumsi minuman tersebut.
Dia meminta agar pemerintah Kota
Kupang menghentikan peredaran minuman ringan Big Cola untuk sementara sambil
menunggu hasil Laboratorium agar tidak ada korban jiwa lagi. (Rif)
Sumber : SeputarNTT.com