Test Footer 2

Pages

Rabu, 15 Januari 2014

Dewan Kota Kupang Minta, Peredaran Bic Cola Dihentikan

Kupang, KabarkotakupanG.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang meminta Pemerintah Kota untuk melakukan uji laboratorium terhadap minuman Big Cola yang saat ini telah menimbulkan korban akibat mengkomsumsi minuman tersebut.

Dewan menduga minuman Big Cola mengandung zat berbahaya sehingga patut diuji untuk tidak menimbulkan korban yang lebih banyak.

Ketua komisi B DPRD Kota Kupang Krispianus Matutina mengatakan, selama perayaan Natal 2013 dan tahun baru 2014, dirinya menerima banyak pengaduan dari masyarakat akibat mengkomsumsi minuman Big Cola. Pengaduan yang disampaikan masyarakat bahwa sudah menelan korban jiwa sehingga pemerintah tidak boleh berdiam diri melihat fenomena ini.

Matutina mengungkapkan, Ada indikasi bahwa minuman Big Cola mengandung zat berbahaya. Sebab beberapa waktu lalu ada pengaduan yang diterima dewan bahwa dikelurahan Oebufu, Kota Kupang, istri dari Ketua RT 32  meninggal karena diduga mengkonsumsi minuman tersebut.

Dia meminta agar pemerintah Kota Kupang menghentikan peredaran minuman ringan Big Cola untuk sementara sambil menunggu hasil Laboratorium agar tidak ada korban jiwa lagi. (Rif)

Sumber : SeputarNTT.com