Test Footer 2

Pages

Senin, 30 Desember 2013

Bupati Ngada Dipastikan Jadi Tersangka

Kupang, KabarkotakupanG.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana menjerat Bupati Ngada, Marianus Sae karena memblokade Bandara Turelelo, Soa dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Untung, Marianus dikenakan pasal KUHP lantaran memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menutup Bandara Turelelo. 

Karena itu, Bupati telah ditetapkan sebagai tersangka dengan saksi satuan PP yang saat itu terlibat didalam aksi pemblokiran tersebut.

Dia mengatakan polisi telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton, seperi Satpol PP dan petugas Bandara Turelelo. Dari hasil pemeriksaan itu seluruhnya menjurus kepada Bupati Ngada Marianus Sae.

Namun, polisi masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak Merpati dan saksi ahli sebelum memeriksa Marianus Sae sebagai tersangka.

Dia menambahkan pemeriksaan Marianus akan dilakukan di Polda NTT, namun penanganan kasusnya tetap di Polres Ngada.

Sumber : nttterkini.com

0 komentar: