Kupang, KabarkotakupanG.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur
Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana menjerat Bupati Ngada, Marianus Sae karena
memblokade Bandara Turelelo, Soa dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Menurut Untung, Marianus
dikenakan pasal KUHP lantaran memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja setempat
untuk menutup Bandara Turelelo.
Karena itu, Bupati telah ditetapkan sebagai tersangka
dengan saksi satuan PP yang saat itu terlibat didalam aksi pemblokiran tersebut.
Dia mengatakan polisi telah
memeriksa sejumlah saksi secara maraton, seperi Satpol PP dan petugas Bandara
Turelelo. Dari hasil pemeriksaan itu seluruhnya menjurus kepada Bupati Ngada
Marianus Sae.
Namun, polisi masih membutuhkan
keterangan tambahan dari pihak Merpati dan saksi ahli sebelum memeriksa
Marianus Sae sebagai tersangka.
Dia menambahkan pemeriksaan
Marianus akan dilakukan di Polda NTT, namun penanganan kasusnya tetap di Polres
Ngada.
Sumber : nttterkini.com
Sumber : nttterkini.com
0 komentar:
Posting Komentar